PSI Interpelasi Anies soal PKL Dagang di Trotoar, Demokrat: Pencitraan

Sabtu, 07 September 2019 | 11:22 WIB
PSI Interpelasi Anies soal PKL Dagang di Trotoar, Demokrat: Pencitraan
Anggota DPRD Jakarta dari fraksi Demokrat Taufiqurrahman. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Politikus Partai Demokrat Taufiqurrahman angkat bicara soal fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di DPRD DKI Jakarta yang mewacanakan menggunakan hak interpelasi jika Gubernur Anies Baswedan enggan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung terkait penertiban pedagang kaki lima di trotoar.

Tanggapan Taufiqurrahman itu ia sampaikan melalui akun Twitter pribadi @taufiqurs saat menanggapi cuitan Sekjen PSI Antoni Raja Juli yang menulis melalui Twitter "PSI akan interpelasi Pak Anies. Setuju gak?" kata Antoni.

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menggelar barang dagangan mereka di sepanjang trotoar kawasan Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/5).
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menggelar barang dagangan mereka di sepanjang trotoar kawasan Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/5).

Taufiqurrahman berujar penggunaan hak interpelasi bukan suatu hal yang mudah. Apalagi jika wacana tersebut hanya datang dari PSI semata. Ia kemudian meminta PSI melalui anggota legislatifnya untuk kembali membca tata tertib DPRD DKI Jakarta.

"Sudah pernah baca tatib DPRD DKI belum? Mau interpelasi itu gak gampang, apalagi angket, kalau cuma PSI dan sebagian PDIP mah gak cukup bro. Tapi kalau cuma biar ada bahan omongan tampil di media aja sih ya bolehlah, namanya usaha pencitraan sah-sah saja kok," tulis Taufiqurrahman seperti dikutip Suara.com, Sabtu (7/9/2019).

Sebelumnya, Anies Baswedan menyebut putusan Mahkamah Agung soal gugatan sengketa pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru Tanah Abang sudah kedaluwarsa.

Menurut Anies, putusan MA Nomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018 tentang Penutupan Jalan sebagai Tempat Berdagang tidak bertujuan untuk melarang PKL berdagang di trotoar.

Dalam putusannya, kata Anies, MA hanya membatalkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum 25 ayat (1).

"Keputusan MA itu kedaluwarsa. Kenapa? Karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga: Tak Bisa Menata PKL, Koalisi Pejalan Kaki: Anak Buah Anies Tak Bisa Kerja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI