Bobol Bank BUMN Rp 1,3 Miliar, Dua Mahasiswa Dibekuk

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 10 September 2019 | 17:38 WIB
Bobol Bank BUMN Rp 1,3 Miliar, Dua Mahasiswa Dibekuk
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang mahasiswa berinisial YA (24) dan RF (23), yang membobol salah satu bank BUMN di Palembang, Sumatera Selatan. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang mahasiswa berinisial YA (24) dan RF (23), yang membobol salah satu bank BUMN di Palembang, Sumatera Selatan. Mereka melakukan aksi dengan modus transaksi fiktif melalui e-commerce.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan top up pulsa, transfer, atau pembelian di aplikasi e-commerce KUDO, dengan menggunakan virtual account sebuah bank.

"Namun saldo yang ada dalam akun KUDO tersangka tidak berkurang atau tidak terpotong. Sementara dalam virtual account bank tercatat bahwa top up dan transfer tersebut sukses atau berhasil," kata Kanit I Subdit I Siber Kompol Ronald Sipayung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Berdasarkan hasil audit internal, bank BUMN yang tidak disebutkan pihak kepolisian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

"Dari kedua tersangka ini yang sudah mereka dapat adalah sekitar 1,3 miliar dari bank BUMN," jelasnya.

Kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut didasarkan atas pembelajaran secara otodidak dan sudah beberapa kali berhasil melakukan tindak pindana tersebut.

"Keterangan dari kedua tersangka ini mereka belajar atau tahu melakukan perbuatan ini adalah berdasarkan pembelajaran otodidak, jadi mereka mencoba, mencoba, mencoba, ternyata berhasil dan inilah perbuatan yang sudah beberapa kali terjadi dan sudah berulang," ungkap Ronald.

Dari para tersangka polisi mengamankan 4 buah handphone, seperangkat perhiasan emas, 2 buah jam tangan mewah, 2 buah laptop, 1 unit mobil Toyota Calya sebagai barang bukti hasil tindak pidana pelaku.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bobol Bank DBS Singapura, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

Bobol Bank DBS Singapura, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 18:44 WIB

Terkini

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

Amankan Gedung SMA-SMK Triguna Utama, UIN Syahid Jakarta Selamatkan Aset Negara

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:52 WIB

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

DKI Siaga Cuaca Panas Ekstrem, 31 RS dan Ratusan Puskesmas Antisipasi Heat Stroke

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:45 WIB

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

Pakar Kesehatan Ingatkan Pemudik Waspadai Heat Stress dan Polusi di Jalur Mudik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:43 WIB

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

Empat Anggota BAIS Tersangka Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Layangkan Teguran Keras

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:33 WIB

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:05 WIB