Bobol Bank BUMN Rp 1,3 Miliar, Dua Mahasiswa Dibekuk

Reza Gunadha | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 10 September 2019 | 17:38 WIB
Bobol Bank BUMN Rp 1,3 Miliar, Dua Mahasiswa Dibekuk
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang mahasiswa berinisial YA (24) dan RF (23), yang membobol salah satu bank BUMN di Palembang, Sumatera Selatan. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang mahasiswa berinisial YA (24) dan RF (23), yang membobol salah satu bank BUMN di Palembang, Sumatera Selatan. Mereka melakukan aksi dengan modus transaksi fiktif melalui e-commerce.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan top up pulsa, transfer, atau pembelian di aplikasi e-commerce KUDO, dengan menggunakan virtual account sebuah bank.

"Namun saldo yang ada dalam akun KUDO tersangka tidak berkurang atau tidak terpotong. Sementara dalam virtual account bank tercatat bahwa top up dan transfer tersebut sukses atau berhasil," kata Kanit I Subdit I Siber Kompol Ronald Sipayung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Berdasarkan hasil audit internal, bank BUMN yang tidak disebutkan pihak kepolisian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

"Dari kedua tersangka ini yang sudah mereka dapat adalah sekitar 1,3 miliar dari bank BUMN," jelasnya.

Kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut didasarkan atas pembelajaran secara otodidak dan sudah beberapa kali berhasil melakukan tindak pindana tersebut.

"Keterangan dari kedua tersangka ini mereka belajar atau tahu melakukan perbuatan ini adalah berdasarkan pembelajaran otodidak, jadi mereka mencoba, mencoba, mencoba, ternyata berhasil dan inilah perbuatan yang sudah beberapa kali terjadi dan sudah berulang," ungkap Ronald.

Dari para tersangka polisi mengamankan 4 buah handphone, seperangkat perhiasan emas, 2 buah jam tangan mewah, 2 buah laptop, 1 unit mobil Toyota Calya sebagai barang bukti hasil tindak pidana pelaku.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bobol Bank DBS Singapura, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

Bobol Bank DBS Singapura, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 18:44 WIB

Terkini

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB