Bobol Bank BUMN Rp 1,3 Miliar, Dua Mahasiswa Dibekuk

Reza Gunadha, Stephanus Aranditio

Selasa, 10 September 2019 | 17:38 WIB
Bobol Bank BUMN Rp 1,3 Miliar, Dua Mahasiswa Dibekuk
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang mahasiswa berinisial YA (24) dan RF (23), yang membobol salah satu bank BUMN di Palembang, Sumatera Selatan. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang mahasiswa berinisial YA (24) dan RF (23), yang membobol salah satu bank BUMN di Palembang, Sumatera Selatan. Mereka melakukan aksi dengan modus transaksi fiktif melalui e-commerce.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan top up pulsa, transfer, atau pembelian di aplikasi e-commerce KUDO, dengan menggunakan virtual account sebuah bank.

"Namun saldo yang ada dalam akun KUDO tersangka tidak berkurang atau tidak terpotong. Sementara dalam virtual account bank tercatat bahwa top up dan transfer tersebut sukses atau berhasil," kata Kanit I Subdit I Siber Kompol Ronald Sipayung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Berdasarkan hasil audit internal, bank BUMN yang tidak disebutkan pihak kepolisian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

"Dari kedua tersangka ini yang sudah mereka dapat adalah sekitar 1,3 miliar dari bank BUMN," jelasnya.

Kedua pelaku melakukan perbuatan tersebut didasarkan atas pembelajaran secara otodidak dan sudah beberapa kali berhasil melakukan tindak pindana tersebut.

"Keterangan dari kedua tersangka ini mereka belajar atau tahu melakukan perbuatan ini adalah berdasarkan pembelajaran otodidak, jadi mereka mencoba, mencoba, mencoba, ternyata berhasil dan inilah perbuatan yang sudah beberapa kali terjadi dan sudah berulang," ungkap Ronald.

Dari para tersangka polisi mengamankan 4 buah handphone, seperangkat perhiasan emas, 2 buah jam tangan mewah, 2 buah laptop, 1 unit mobil Toyota Calya sebagai barang bukti hasil tindak pidana pelaku.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 serta Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bobol Bank DBS Singapura, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

Bobol Bank DBS Singapura, Ibu Rumah Tangga Dibekuk Polisi

News | Jum'at, 09 Maret 2018 | 18:44 WIB

Terkini

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:22 WIB

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:16 WIB

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×