Industri Pembakaran Arang Buat Seorang Guru Terkena Pneumonia

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Sabtu, 14 September 2019 | 04:00 WIB
Industri Pembakaran Arang Buat Seorang Guru Terkena Pneumonia
Gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Senin (8/7). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Industri pembakar arang di kawasan Cilincing yang mencemari lingkungan telah memakan korban. Seorang guru SDN Cilincing 07 Pagi bernama Saefudin mengalami radang paru-paru atau pneumonia.

Kepala Sekolah SDN 07 Pagi, Juhaedin mengatakan Saefudin mengidap pneumonia karena kerap beraktifitas di dekat industri itu. Saefudin sudah mengajar di SD itu sejak tahun 2002.

"Guru saya tinggalnya di Kampung Sawah, nah sejak 2002, tiap hari kan melewati aktivitas pembakaran arang," ujar Juhaedin saat dihubungi, Jumat (13/9/2019).

Kondisi Saefudin, kata Juhaedin, sampai saat ini masih memburuk. Juhaedin menyebut Saefudin harus dirawat di Rumah Sakit Koja karena pneumonia.

"Guru saya dirawat di rumah sakit sudah dua bulan parahnya. Hasil analisa dokter bulan Maret kena infeksi saluran pernafasan, itu pneumonia," jelasnya.

Tidak hanya Saefudin, dampak asap buangan industri itu disebut Juhaedin membuat warga lainnya sakit. Ia mengaku belum lama ini ada bayi yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan warga lainnya yang mengalami kecelakaan.

"Belakangan banyak protes dari masyarakat juga karena yanh kena bukan hanya guru tapi juga bayi yang di sekitar rumah kita terkontaminasi ISPA karena pembakaran asap," pungkasnya.

Kekinian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah melakukan penindakan dengan meminta agar pembakaran arang dihentikan. 25 pelaku usaha yang sama di kawasan itu diminta menjadi penyalur arang.

Sebelumnya, Kepala DLH DKI Andono Warih mengatakan, pihaknya mengetahui adanya industri yang mencemar udara dari laporan warga sekitar. Bahkan, kegiatan industri itu berlangsung selama 24 jam.

baca juga

Dari laporan itu, pihaknya, kata Andono, telah melakukan penelusuran. Hasil analisa DLH didapatkan parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu dari perusahaan tersebut.

"Paparan NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan dalam bernapas dan H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan," kata Andono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Industri Bakar Arang Ada Sejak 1970, Sekolah Ini Selalu Kotor Karena Debu

Industri Bakar Arang Ada Sejak 1970, Sekolah Ini Selalu Kotor Karena Debu

News | Jum'at, 13 September 2019 | 21:59 WIB

KPBB Mengimbau Pemprov DKI Jakarta Kurangi Polusi Dengan Cara Begini

KPBB Mengimbau Pemprov DKI Jakarta Kurangi Polusi Dengan Cara Begini

Otomotif | Jum'at, 13 September 2019 | 12:10 WIB

Tak Semua Petugas Dishub DKI Terapkan Rabu Tanpa Kendaraan Pribadi

Tak Semua Petugas Dishub DKI Terapkan Rabu Tanpa Kendaraan Pribadi

News | Rabu, 11 September 2019 | 11:45 WIB

Terapkan Rabu Naik Transportasi Umum, Parkiran Dishub DKI Penuh Kendaraan

Terapkan Rabu Naik Transportasi Umum, Parkiran Dishub DKI Penuh Kendaraan

News | Rabu, 11 September 2019 | 11:17 WIB

Terkini

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:15 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:07 WIB

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:57 WIB

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:56 WIB

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:51 WIB

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:50 WIB

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:48 WIB

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:39 WIB

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas

News | Senin, 22 Juni 2026 | 11:18 WIB

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif

Mantan Presiden Timor Leste Francisco Guterres Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan Intensif

News | Senin, 22 Juni 2026 | 10:58 WIB