Array

DPRD Usul Wagub DKI Lebih dari Satu, Anies: Sampaikan Saja ke Pusat

Senin, 16 September 2019 | 18:34 WIB
DPRD Usul Wagub DKI Lebih dari Satu, Anies: Sampaikan Saja ke Pusat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait usulan dari anggota DPRD DKI soal Wakil Gubernur harus lebih dari satu. Anies mengatakan hanya ingin bekerja sesuai Undang-undang yang berlaku.

Penambahan jumlah kursi Wagub kata Anies, bukan wewenang dirinya selaku Gubernur. Ia juga menilai wakil rakyat Jakarta di Jalan Kebon Sirih itu tidak bisa menambah jumlah Wagub.

"Jadi itu diatur, bukan selera Gubernur, bukan selera anggota DPRD, tapi itu diatur menggunakan perundang-undangan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat (16/9/2019).

Menurut Anies, usulan tersebut seharusnya disampaikan ke Pemerintah Pusat. Pasalnya, pembuatan atau revisi UU merupakan wewenang Pemerintah Pusat termasuk DPR RI.

"Sampaikan saja ke pemerintah pusat karena itu wewenangnya di Undang-Undang. Jadi saya bekerja berdasarkan undang-undang karena itu saya tak berwacana pro dan kon," kata dia.

Untuk diketahui, aturan mengenai jumlah Wagub tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. UU ini menyebutkan Pemprov DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wagub yang dipilih secara langsung melalui Pilkada.

Aturan lainnya yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Aturan ini mensyaratkan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah harus berpasangan.

Sebelumnya, Anggota DPRD Jakarta mengusulkan jumlah kursi Wakil Gubernur (Wagub) lebih dari satu orang. Usulan ini diambil berkaca pada masa Gubernur Sutiyoso.

Ketua DPRD DKI non-defenitif, Pantas Nainggolan mengatakan hal ini masih berupa usulan. Tujuannya untuk membantu Gubernur menangani permasalahan di Jakarta.

Baca Juga: Melayat Ke Rumah BJ Habibie, Anies: Beliau Tokoh Pembebasan Pers

"Usulan itu muncul karena dalam kenyataannya sampai dengan Sutiyoso, Wagub DKI itu ada empat. Itu didukung oleh otonomi DKI yang ada di tingkat provinsi," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, Selasa (11/9/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI