Sidang Perdana, 5 Terdakwa Kasus Ambulans Gerindra Tak Ajukan Eksepsi

Dwi Bowo Raharjo

Senin, 16 September 2019 | 20:42 WIB
Sidang Perdana, 5 Terdakwa Kasus Ambulans Gerindra Tak Ajukan Eksepsi
Sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa dari Riau yang berada di dalam ambulans Gerindra yang diduga membawa batu untuk menyerang polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). (Antara/Livia Kristianti)

Suara.com - Lima terdakwa kasus ambulans Partai Gerindra yang membawa batu untuk melempari polisi yang menjaga keamanan saat kerusuhan 21- 22 Mei, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.

Sidang dilakukan dua kali secara terpisah. Hal ini disebabkan karena domisili para terdakwa yang berbeda. Tiga orang berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat, sedangkan dua orang lainnya berasal dari Riau.

"Sidangnya terpisah karena para terdakwa berasal dari dua daerah yang berbeda. Sehingga persidangan dijalani secara terpisah oleh terdakwa dari masing-masing domisili," kata JPU Tolhas Hutalagalung di Jakarta.

Sidang pertama dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan tiga terdakwa yang berasal dari Tasikmalaya. Sedangkan sidang kedua dilakukan pada pukul 17.30 WIB dengan dua terdakwa yang berasal dari Riau.

Tiga terdakwa bernama Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat yang merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya.

Sedangkan dua orang lainnya Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota Front Pembela Islam.

Meski sidang dilakukan secara terpisah, kelima terdakwa mendapatkan ancaman hukuman yang sama dengan tiga alternatif dakwaan yaitu alternatif pertama pasal 170 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP, alternatif kedua pasal 212 jo pasal 214 ayat 1 KUHP, dan alternatif ketiga 218 KUHP.

Setelah JPU membacakan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam persidangan perdana pembacaan dakwaan itu.

Mobil ambulans milik Partai Gerindra membawa batu diduga untuk pendemo (Twitter)
Mobil ambulans milik Partai Gerindra membawa batu diduga untuk pendemo (Twitter)

Tak Ajukan Eksepsi

baca juga

Para terdakwa memilih tidak mengajukan esepsi untuk mempercepat proses hukum, mengingat para terdakwa telah ditahan selama hampir empat bulan setelah ditangkap.

"Kita tidak ajukan eksepsi supaya mempersingkat alur hukum. Mereka semua dijerat pasal yang sama, setidaknya pasal 218, kalau lewat dari masa penahanan empat bulan dua minggu maka dakwaan bisa ikut berubah," kata kuasa hukum kelima terdakwa Sutra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang dakwaan ini, para terdakwa dinyatakan telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah yang diduga merupakan sisa batu yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan di tanggal 22 Mei terjadi.

Sidang lanjutan akan dilakukan pada tanggal 19 September 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, saat itu kericuhan terjadi pada tanggal 22 Mei 2019. Polda Metro Jaya mengamankan satu mobil ambulan dengan stiker Partai Gerindra dengan plat B 9686 PCF.

Mobil ambulans tersebut diamankan karena membawa bongkahan batu yang diduga merupakan sisa batu untuk melempari polisi yang bertugas mengamankan Gedung Bawaslu saat kericuhan berlangsung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polri Telisik Video Ambulans Gerindra Bagi-bagi Uang ke Perusuh di Bawaslu

Polri Telisik Video Ambulans Gerindra Bagi-bagi Uang ke Perusuh di Bawaslu

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 17:46 WIB

Fadli Zon Akui Ada 3 Ambulans Gerindra di Lokasi Kerusuhan

Fadli Zon Akui Ada 3 Ambulans Gerindra di Lokasi Kerusuhan

News | Senin, 27 Mei 2019 | 21:22 WIB

Ambulans Isi Batu, Fadli Zon: Tim Medis Sempat Disuruh Keluar oleh Polisi

Ambulans Isi Batu, Fadli Zon: Tim Medis Sempat Disuruh Keluar oleh Polisi

News | Senin, 27 Mei 2019 | 20:17 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB