Usut Penipuan Umroh, Polisi Sita Dokumen PT Damtour di Depok

Chandra Iswinarno

Selasa, 17 September 2019 | 15:25 WIB
Usut Penipuan Umroh, Polisi Sita Dokumen PT Damtour di Depok
Anggota polisi menggeledah kantor PT Damtour di Kota Depok, Jawa Barat. [Suara.com/Supriyadi]

Suara.com - Petugas Polresta Depok menggeledah kantor perusahaan perjalanan umrah PT. Damtour yang telah menipu ratusan jemaahnya di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).

Dari hasil penggeledahan Unit Satreskrim Polresta Depok menyita dokumen dan beberapa barang milik PT Damtour untuk dijadikan sebagai barang bukti penipuan ratusan jemaahnya.

"Utamanya barang yang kami sita, berupa dokumen yang bisa membuat terang adanya tindak pidana dalam kejadian ini. Seperti dua koper dokumen, di situ ada sejumlah dokumen berkaitan dengan pendafataran, registrasi, termasuk beberapa kuitansi. Ada juga barang barang lain berupa spanduk, banner yang digunakan untuk menawarkan perjalanan ibadah umrah tersebut," kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Markas Polresta Depok.

Ia mengatakan, dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu tersangka dan sudah ditangkap, yaitu Direktur PT Damtour bernama Hambali Abbas (39). Lebih lanjut, Azis mengatakan, pihaknya masih memproses penyidikan dan belum menetapkan tersangka lainnya.

"Kita maksimalkan pemeriksaan, tetap kita dalami dan tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang patut mempertanggungjawabkan perbuatan kasus ini. Dan bisa kita sangkakan sebagai tersangka berikutnya," tukas Azis.

Azis menambahkan, dalam kasus ini polisi sudah memeriksa saksi dan korban. Sekarang ini, jumlah korban dan saksi terus bertambah dengan total 96 orang.

"Sudah cukup dijadikan saksi (dalam kasus ini)," pungkasnya.

Diketahui, ada sekitar 200 korban jemaah umrah yang tertipu PT Damtour dari berbagai wilayah, disarankan menghubungi penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok.

"Korban PT Damtour disarankan datang ke Polresta Depok untuk melapor dengan membawa bukti," imbau Firdaus.

Ia menyebut, korban PT Damtour berasal dari 15 daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura.

Sementara total nilai kerugian yang dialami para jemaah umrah korban penipuan itu mencapai Rp 4 miliar.

"Pelakunya Direktur PT Damtour bernama Hambali Abbas (39) sudah kita amankan di Depok, Minggu (15/9). Dalam kasus ini pelaku dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," kata Firdaus.

Untuk diketahui, kasus penipuan tersebut terungkap bermula saat PT Damtour menawarkan kepada para korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.

Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta.

Namun, setelah uang ditransfer, ternyata korban dan teman-temannya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos First Travel Divonis 20 Tahun, Korban Kecewa

Bos First Travel Divonis 20 Tahun, Korban Kecewa

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 14:38 WIB

Divonis 20 Tahun, Bos First Travel Pikir-pikir untuk Banding

Divonis 20 Tahun, Bos First Travel Pikir-pikir untuk Banding

News | Rabu, 30 Mei 2018 | 14:17 WIB

YLKI Sebut Ada 1.821 Pengaduan Korban dari Hannien Tour

YLKI Sebut Ada 1.821 Pengaduan Korban dari Hannien Tour

Bisnis | Rabu, 03 Januari 2018 | 12:54 WIB

PPATK Tutup 51 Rekening dan Tujuh Asuransi Milik First Travel

PPATK Tutup 51 Rekening dan Tujuh Asuransi Milik First Travel

Bisnis | Selasa, 29 Agustus 2017 | 18:02 WIB

Terkini

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:47 WIB

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB