Dilanjut ke Paripurna, Ini 11 Poin Perubahan UU Pemasyarakatan

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 17 September 2019 | 23:24 WIB
Dilanjut ke Paripurna, Ini 11 Poin Perubahan UU Pemasyarakatan
Suasana pembahasan revisi RUU Pemasyarakatan yang digelar DPR dan Pemerintah. (Suara.com/Ria Rizki).

Suara.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 untuk kemudian disahkan dalam rapat paripurna (rapur) DPR RI. Setidaknya ada 11 poin perubahan dalam revisi UU tentang Permasyarakatan.

Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa revisi UU tentang Permasyarakatan itu akan dibawa ke keputusan Tingkat II dalam rapur mendatang.

"Dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR yang diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 19, 23 atau 24 September 2019," kata Aziz dalam ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (17/9/2019) malam.

Kemudian Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Manik mengatakan bahwa revisi UU tentang Pemasyarakatan itu merupakan tindakan penyempurnaan untuk UU yang selama ini sudah dijalankan.

Pembahasan revisi UU tentang Pemasyarakatan itu dilakukan oleh panitia kerja melalui tahap tim khusus dan tim sinkronisasi.

Berikut 11 poin yang dituangkan dalam revisi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan:

A. Penguatan posisi pemasyarkatan dalam sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan keluarga binaan.

B. Perluasan cakupan dari tujuan sistem pemasyarkatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun juga memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak.

C. Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem pemasyarkatan didasarkan pada asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong kemandirian, proposionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satunya penderitaan, serta profesionalitas.

D. Pengaturan tentang fungsi pemasyarkatan yg mencakup tentang peyalanan, pembinaan, pembimbing kemasyarakatan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

E. Penegakan mengenai hak dan kewajiban bagi tahanan, anak dan warga binaan.

F. Pengaturan mengenai penyelenggaraan dan pemberian program pelayanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan, serta pelaksanaan perawatan, pengamanan dan pengamatan.

G. Pengaturan tentang dukungan kegiatan intelijen dalam penyelenggaraan fungsi pengamanan dan pengamatan.

H. Pengaturan mengenai kode etik dan kode perilaku pemasyarkatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarkatan untuk melaksanakan perlindungan keamanan dan bantuan hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

I. Pengaturan mengenai kewajiban menyediakan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan sistem pemasyarkatan termasuk sistem teknologi informasi pemasyarkatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR-Pemerintah Setuju RUU Pemasyarakatan, Gerindra Kasih Catatan

DPR-Pemerintah Setuju RUU Pemasyarakatan, Gerindra Kasih Catatan

News | Selasa, 17 September 2019 | 22:18 WIB

DPR Kebut UU KPK, Setara Institute: Jokowi Tak Miliki Beban Politik Lagi

DPR Kebut UU KPK, Setara Institute: Jokowi Tak Miliki Beban Politik Lagi

News | Selasa, 17 September 2019 | 18:32 WIB

Mengacu Presensi Anggota Dewan, Demokrat: Pengesahan RUU KPK Telah Kuorum

Mengacu Presensi Anggota Dewan, Demokrat: Pengesahan RUU KPK Telah Kuorum

News | Selasa, 17 September 2019 | 16:26 WIB

Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final

Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final

News | Selasa, 17 September 2019 | 16:13 WIB

Kursi Kosong Warnai Pengesahan Revisi UU KPK

Kursi Kosong Warnai Pengesahan Revisi UU KPK

Foto | Selasa, 17 September 2019 | 15:23 WIB

Massa Pendukung dan Penolak RUU PKS Saling Lempar Aspirasi di DPR

Massa Pendukung dan Penolak RUU PKS Saling Lempar Aspirasi di DPR

News | Selasa, 17 September 2019 | 15:04 WIB

Terkini

Negosiasi Islamabad Buntu, Israel Panaskan Mesin Siap Serang Iran dalam Waktu Dekat

Negosiasi Islamabad Buntu, Israel Panaskan Mesin Siap Serang Iran dalam Waktu Dekat

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:06 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat di Pabrik Narkoba Zenith Semarang, Apa Perannya?

Oknum Polisi Diduga Terlibat di Pabrik Narkoba Zenith Semarang, Apa Perannya?

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:52 WIB

Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!

Sekjen DPR Menang Praperadilan, KPK Tak Menyerah: Hukum Belum Berakhir!

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:44 WIB

Protes Pemberitaan dan Karikatur Surya Paloh, Massa Partai Nasdem Kepung Kantor Tempo di Palmerah

Protes Pemberitaan dan Karikatur Surya Paloh, Massa Partai Nasdem Kepung Kantor Tempo di Palmerah

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:44 WIB

Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah

Geger Mobil Polisi Disebut Tabrak Warga Saat Tawuran di Tebet, Kapolsek Membantah

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:35 WIB

Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?

Bagaimana Cara Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz?

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:29 WIB

Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi

Manuver ke Putin dan Macron, Prabowo Dinilai Sedang Jalankan Strategi Penyeimbang Diplomasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:27 WIB

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

Pengamat Sorot Titah Prabowo ke TNI, Polri dan BIN Sebelum ke Eropa: Sinyal Tegas Jaga Stabilitas

News | Selasa, 14 April 2026 | 13:02 WIB

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?

News | Selasa, 14 April 2026 | 12:52 WIB