Remisi Koruptor Dipermudah dalam Revisi UU Pemasyarakatan

Pebriansyah Ariefana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 18 September 2019 | 13:17 WIB
Remisi Koruptor Dipermudah dalam Revisi UU Pemasyarakatan
Suasana Gedung KPK Jelang Kedatangan Romahurmuziy (Suara.com/ Peter Rotti)

Suara.com - DPR RI telah menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pemasyarakatan (PAS) dianjutkan ke tingkat II untuk disahkan dalam rapat paripurna. Satu poin yang menjadi sorotan ialah mengenai pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa yakni terorisme, narkoba dan koruptor.

Adanya RUU PAS tersebut sekaligus bakal membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan RUU PAS membuat aturan mengenai pemberian remisi kembali keoada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Dengan begitu RUU PAS, lanjut dia sekaligus membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur ihwal pemberian revisi.

"Jadi PP 99 Tahun 2012 tidak berlaku. Tidak ada PP-PPan lagi. Semua kembali ke KUHAP," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Sebelumnya, pada PP 99 Tahun 2012 diatur bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa harus melalui rekomendasi lembaga terkait. Semisal pemberian remisi untuk koruptor yang harus persetujuan Komisi Pemberantas Korupsi.

Herman berujar adanya RUU PAS membuat pemberian remisi tak lagi harus melalui rekomendasi lembaga terkait. Melainkan dikembalikan berdasarkan keputusan pengadilan.

"Iya (PP 99 Tahun 2012) ada sejumlah persyaratan termasuk harus ada rekomendasi dari KPK. (Dalam revisi) tidak lagi. Otomatis PP 99 menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," kata Herman.

Sebelumnya, seluruh fraksi Komisi III DPR RI setuju atas adanya revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1965 Tentang Pemasyarakatan. Pembahasan selanjutnya akan dibawa ke dalam Tingkat II yakni pada rapat paripurna DPR RI berlangsung untuk disahkan menjadi undang-undang

Namun dari 10 fraksi tersebut, Partai Gerindra memberikan dua catatan, yakni soal pemberian remisi untuk terpidana narkoba dan terorisme mesti diambil secara hati-hati.

"Pertama, pemberian remisi bagi terpidana narkoba dan terorisme diberikan dengan prinsip kehati-hatian. Kedua, proses pembinaan agar dilakukan dengan jelas dan transparan," ujar perwakilan dari fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wiranto Sebut Revisi UU KPK Jadi Isu Serius di Lingkungan Kemenkopolhukam

Wiranto Sebut Revisi UU KPK Jadi Isu Serius di Lingkungan Kemenkopolhukam

News | Rabu, 18 September 2019 | 13:11 WIB

RUU KPK Disahkan DPR, KPK Bentuk Tim Transisi

RUU KPK Disahkan DPR, KPK Bentuk Tim Transisi

News | Rabu, 18 September 2019 | 12:45 WIB

Jubir: Kondisi KPK Serba Sulit

Jubir: Kondisi KPK Serba Sulit

News | Rabu, 18 September 2019 | 11:45 WIB

Agus Rahardjo Kirim Surat ke WP KPK: Melawan Korupsi Tak Boleh Berhenti

Agus Rahardjo Kirim Surat ke WP KPK: Melawan Korupsi Tak Boleh Berhenti

News | Rabu, 18 September 2019 | 11:32 WIB

Enam Catatan ICW untuk Revisi UU KPK, Omong Kosong DPR dan Presiden

Enam Catatan ICW untuk Revisi UU KPK, Omong Kosong DPR dan Presiden

News | Rabu, 18 September 2019 | 11:30 WIB

Terkini

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

Argentina Darurat Wabah Hantavirus, Puluhan Orang Terjangkit

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

Rektor UI Tegaskan Kampus Tak Boleh Asal Jalankan Program Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:53 WIB

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

9 Fakta Maut Erupsi Gunung Dukono: Pendakian Terlarang Berujung Tragedi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:50 WIB

Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak

Di KTT ASEAN, Prabowo Sebut Diversifikasi Energi Kini Jadi Kebutuhan Mendesak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:46 WIB

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:43 WIB

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:39 WIB

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:16 WIB

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:05 WIB

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:53 WIB

Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen

Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:45 WIB