Kasus Veronica Koman Janggal, Polda Metro dan Jatim Dilaporkan ke Kompolnas

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Rabu, 18 September 2019 | 17:06 WIB
Kasus Veronica Koman Janggal, Polda Metro dan Jatim Dilaporkan ke Kompolnas
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, aktivis dan tim advokat enam mahasiswa Papua melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional, Rabu (18/7/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, aktivis dan tim advokat enam mahasiswa Papua melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional, Rabu (18/7/2019).

Polda Metro Jaya dan Polda Jatim dilaporkan atas dugaan pelangggaran hukum menyangkut proses penangkapan, penahanan, dan penyidikan enam mahasiswa Papua serta penetapan status tersangka terhadap pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.

Pendeta Suarbudaya Rahardian menuturkan, ada beberapa dugaaan pelangggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Salah satunya yakni dugaan pelangggaran menghalangi akses bantuan hukum kepada enam tersangka mahasiswa Papua, yang kekinian ditahan di Mako Brimob, Depok.

Rahardian mengatakan, keenam mahasiswa dan aktivis Papua yang ditahan, yakni Surya Anta, Carles Kossay, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda dan Ariana Lokbere sejatinya berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh dihalang-halangi sebagaimana termaktub dalam Pasal 54, Pasal 57 ayat 1 dan Pasal 70 KUHAP.

"Tindakan kepolisian diduga telah menghalangi hak bantuan hukum sejak proses penangkapan hingga saat ini yang bertentangan dengan KUHAP," kata Rahardian di Kantor Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, Okky Wiratama kuasa hukum enam mahasiswa dan aktivis Papua mengaku sebenarnya telah memenuhi prosedur tatkala hendak menemui kliennya di Mako Brimob.

Hanya, upaya menghalang-halangi itu tetap tetap terjadi meski pihaknya telah memenuhi prosedur yang berlaku.

"Kami sudah menyurati sudah diterima, namun hingga saat di Mako Brimob kami selaku kuasa hukum dihalang-halangi dengan cara yang boleh masuk satu orang satu orang dulu. Jadi kami akhirnya menolak untuk masuk," tutur Okky.

baca juga

Selain itu, Oky mengungkapkan kekinian pihaknya belum menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) atas keenam kliennya.

Seharusnya, kata Oky, ketika kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka maka sudah seharusnya SPDP tersebut dikeluarkan.

"Itu pun (SPDP) tidak diberikan. Lalu keenam aktivis ini belum semuanya mendapat surat penangkapan maupun penahanan baru ada sebagian. Namun ada yang klarifikasi langsung ke kelurganya, keluarga sendiri belum mendapat surat-surat penahanan maupun surat penangkapan. Yang mana hal tu merupakan hak bagi keluarga maupun kuasa hukum itu tidak diberikan sama sekali," ucapnya.

Sementara Tigor Hutapea menjelaskan, dalam kesempatan ini pihaknya pun turut melaporkan Polda Jawa Timur ke Kompolnas. Laporan tersebut terkait penetapan status tersangka terhadap Veronica Koman.

Tigor menjelaskan, informasi yang disampaikan Veronica Koman dalam akun Twitter pribadinya merupakan fakta-fakta yang diterima dari mahasiswa Papua.

Jadi, informasi yang disebar Veronica Koman bukan kebohongan atau hoaks. Bukan pula upaya provokatif sebagaimana yang ditudingkan Polda Jawa Timur, dan dijadikan dasar penetapan status tersangka tersebut.

Apalagi, kata Tigor, selaku kuasa hukum AMP hal itupun wajar dilakukan oleh Veronica Koman.

"Kami melihat penetapan tersangka yang diterapkan kepada Veronica Koman suatu tindakan yang menurut kami sewenang-wenang kepada seorang advokat maupun seorang pembela HAM. Kami juga mengadukan ini ke Kompolnas," kata Tigor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara

Bila Veronica Koman Berstatus DPO, Polri Sebar Red Notice ke 190 Negara

Jatim | Rabu, 18 September 2019 | 15:09 WIB

PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi

PBB Minta Status Tersangka Veronica Koman Dicabut, Begini Jawaban Polisi

News | Rabu, 18 September 2019 | 14:37 WIB

Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Datangi Polda Jatim Sebelum Jadi DPO

Hari Ini Batas Akhir Veronica Koman Datangi Polda Jatim Sebelum Jadi DPO

Jatim | Rabu, 18 September 2019 | 11:58 WIB

Soal Papua, Dua Polda Diduga Melanggar Hukum dan HAM Diadukan ke Kompolnas

Soal Papua, Dua Polda Diduga Melanggar Hukum dan HAM Diadukan ke Kompolnas

News | Rabu, 18 September 2019 | 11:47 WIB

PBB ke Pemerintah Indonesia: Cabut Semua Tuduhan terhadap Veronica Koman

PBB ke Pemerintah Indonesia: Cabut Semua Tuduhan terhadap Veronica Koman

News | Rabu, 18 September 2019 | 13:08 WIB

Jadi Ketua KPK, Kompolnas: Firli Tak Harus Pensiun Dini dari Polri

Jadi Ketua KPK, Kompolnas: Firli Tak Harus Pensiun Dini dari Polri

News | Selasa, 17 September 2019 | 19:29 WIB

Terkini

Buntut Penggerebekan Suami Bidan, Oknum Dokter Kepala Puskesmas Robatal Resmi Dipecat

Buntut Penggerebekan Suami Bidan, Oknum Dokter Kepala Puskesmas Robatal Resmi Dipecat

Jatim | Sabtu, 07 November 2026 | 13:20 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,87 Persen Lampaui Nasional, Pramono Pamer Inflasi Terendah

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,87 Persen Lampaui Nasional, Pramono Pamer Inflasi Terendah

News | Sabtu, 07 November 2026 | 13:20 WIB

4 Sabun Cuci Muka Cowok yang Bikin Putih dan Glowing, Hempas Minyak!

4 Sabun Cuci Muka Cowok yang Bikin Putih dan Glowing, Hempas Minyak!

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 13:19 WIB

9 Tinted Sunscreen untuk Samarkan Noda dan Ratakan Warna Kulit

9 Tinted Sunscreen untuk Samarkan Noda dan Ratakan Warna Kulit

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 13:15 WIB

Siap Gerakkan Buruh Pasang Badan untuk Prabowo, Said Iqbal: Jangan Coba-coba Jatuhkan Presiden!

Siap Gerakkan Buruh Pasang Badan untuk Prabowo, Said Iqbal: Jangan Coba-coba Jatuhkan Presiden!

News | Sabtu, 07 November 2026 | 13:14 WIB

4 Zodiak yang Paling Perhitungan dan Detail saat Bayar Split Bill, Tidak Mau Ada yang Terlewat

4 Zodiak yang Paling Perhitungan dan Detail saat Bayar Split Bill, Tidak Mau Ada yang Terlewat

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 13:11 WIB

PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekanbaru Berpeluang Jadi Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekanbaru Berpeluang Jadi Penuh Waktu

Riau | Sabtu, 07 November 2026 | 13:06 WIB

Kementerian ESDM Serahkan Lahan Bekas Tambang Batubara di Kaltim untuk Kopassus

Kementerian ESDM Serahkan Lahan Bekas Tambang Batubara di Kaltim untuk Kopassus

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 13:03 WIB

Novel Tanah Para Bandit: Ketika Penegak Hukum Justru Terlibat Kejahatan

Novel Tanah Para Bandit: Ketika Penegak Hukum Justru Terlibat Kejahatan

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 13:00 WIB

Namanya Tersangkut di Heboh Penyadapan Ilegal, Hercules Buka Suara

Namanya Tersangkut di Heboh Penyadapan Ilegal, Hercules Buka Suara

Video | Sabtu, 07 November 2026 | 12:50 WIB

×