Suap Rp 26,5 Miliar, Menpora ke KPK: Jangan Tuduh Orang Sebelum Ada Bukti!

Rabu, 18 September 2019 | 22:28 WIB
Suap Rp 26,5 Miliar, Menpora ke KPK: Jangan Tuduh Orang Sebelum Ada Bukti!
Menpora Imam Nahrawi dalam konferensi pers terkait mediasi antara PB Djarum dan KPAI di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah telah menerima uang senilai Rp 26,5 miliar seperti yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Uang puluhan miliar itu diduga diterima Nahrawi berkaitan dengan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.  

"Buktikan saja. Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti," ujar Imam Nahrawi di kediamannya di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam WIB.

Imam juga meminta seluruh pihak untuk menerapkan asas praduga tak bersalah perihal tuduhan yang tengah menjeratnya. Menteri 46 tahun tersebut turut mengungkapkan bahwa sebagai warga negara, ia memiliki hak untuk melakukan pembelaan.

"Tentu saya sebagai warga negara punya hak juga untuk memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik, dengan lancar," katanya. 

"Dan tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama. Karena saya tidak seperti yang dituduhkan. Dan kita akan mengikuti nanti seperti apa proses yang ada."

Diketahui, Imam Nahrawi resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.

Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.

Baca Juga: Revisi UU KPK Dinilai Hambat Investasi, Ekonom: Bakal Marak Hengki Pengki

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, hari ini.

Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI