Pemerintah Australia Bisa Serahkan Veronica Koman ke Interpol

Rendy Adrikni Sadikin, Husna Rahmayunita

Kamis, 19 September 2019 | 09:23 WIB
Pemerintah Australia Bisa Serahkan Veronica Koman ke Interpol
Veronica Koman - (Facebook/Dandhy Dwi Laksono)

Suara.com - Pemerintah Australia tak menutup kemungkinan akan menyerahkan Veronica Koman bila pemerintah Indonesia menerbitkan red notice ke Interpol.

Veronica Koman yang saat ini diduga berada di Sydney tengah diburu Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jawa Timur atas dugaan provokasi kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Dilaporkan The Guardian Rabu (18/9/2019), pemerintah Australia menolak mengesampingkan penyerahan Veronica Koman ke kepolisian federal.

Aktivis HAM sekaligus pengacara Aliansi Mahasiswa Papua itu menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun jika dinyatakan bersalah atas beragam informasi kerusuhan Papua, yang ia sebarkan ke media.

Juru bicara kepolisian Jawa Timur Frans Barung Mangera mengatakan jika Veronica tidak melapor ke polisi pada hari Rabu (18/9/2019), pihaknya akan menerbitkan red notice ke Interpol. "Setelah itu kami akan bekerja dengan polisi internasional," katanya.

Sementara itu, pihak Departemen Luar Negeri Australia (DFAT) menyatakan kasus yang menimpa Veronica Koman bukan kewenangan mereka melainkan ranah Kepolisian Federal Australia (AFP)

"Setiap pertanyaan tentang masalah ini mestinya ditujukan ke kepolisian Indonesia," ungkap juru bicara AFP.

Sebelumnya Veronica Koman mengeluarkan pernyataan "pemerintah Indonesia ingin membuat saya diam."

Ia juga menyebutkan ada intimidasi yang dilakukan polisi kepada keluarganya di Jakarta serta ancaman pencabutan paspor dan pemblokiran rekening.

baca juga

"Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia menghabiskan waktu untuk menyebarkan propaganda daripada menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Papua Barat," ungkap Veronica Koman.

Begitu pula dengan red notice yang disalahgunakan rezim otoriter untuk menangkap lawan politik pemerintah yang keluar dari Tanah Air.

Pihak berwenang Indonesia diketahui mengeluarkan red notice untuk pemimpin Papua Merdeka Benny Wenda pada 2011 namun mencabutnya setahun kemudian.

Di lain pihak, PBB telah menyatakan dukungan kepada Veronica Koman sehingga mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut perkara pidana yang ditujukan.

"Kami menyambut tindakan pemerintah terhadap insiden rasisme, namun kami mendorong agar pemerintah mengambil langkah, untuk segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan, intimidasi, dan mencabut semua tuduhan terhadapnya, sehingga ia dapat terus melaporkan situasi berkaitan HAM di Indonesia secara independen, " dikutip dari laman OHCHR

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Veronica Koman Janggal, Polda Metro dan Jatim Dilaporkan ke Kompolnas

Kasus Veronica Koman Janggal, Polda Metro dan Jatim Dilaporkan ke Kompolnas

News | Rabu, 18 September 2019 | 17:06 WIB

Asrama Mahasiswa Papua Diteror Pakai Tiga Bangkai Ayam Berbelatung

Asrama Mahasiswa Papua Diteror Pakai Tiga Bangkai Ayam Berbelatung

News | Rabu, 18 September 2019 | 15:58 WIB

Pesawat Perintis Bermuatan Beras Hilang Kontak di Langit Papua

Pesawat Perintis Bermuatan Beras Hilang Kontak di Langit Papua

News | Rabu, 18 September 2019 | 14:52 WIB

Selain Curanmor, Ketua KNPB Agus Kossay Ditangkap karena Kasus Makar

Selain Curanmor, Ketua KNPB Agus Kossay Ditangkap karena Kasus Makar

News | Rabu, 18 September 2019 | 12:22 WIB

Terkini

'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026

'Saya Malu', Pengakuan Gus Irfan soal Kondisi NU Jelang Muktamar 2026

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:15 WIB

Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat

Rapor Merah 80 Tahun Polri: Berkhidmat pada Kekuasaan, Bukan Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 16:11 WIB

Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?

Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:59 WIB

Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran

Lagu Bupati Purwakarta Dinilai Bias Gender, Partai Diminta Beri Teguran

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:50 WIB

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

Jakbar Darurat Judol, 89 Ribu Warga Setor Rp600 Miliar ke Bandar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:41 WIB

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

Momen Hangat di Istana, Presiden Belarus Hadiahi Prabowo Pena Emas

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:31 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Proyek Motor BGN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:27 WIB

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Bakal Urai Kemacetan Grogol Hingga Slipi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:12 WIB

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen  Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

Main Proyek Ompreng MBG, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi BGN!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:10 WIB

×