Jalani Bisnis Pemalsuan Dokumen Sejak 2011, Helmi Diringkus Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 19 September 2019 | 17:19 WIB
Jalani Bisnis Pemalsuan Dokumen Sejak 2011, Helmi Diringkus Polisi
Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pria bernama Helmi (54), pelaku pemalsuan dokumen. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pria bernama Helmi (54), pelaku pemalsuan dokumen. Helmi diketahui kerap memalsukan surat penting seperti ijazah, sertifikat tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, Helmi kerap menjual produk dokumen palsu kepada mafia properti dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus mafia properti yang sebelumnya diungkap. Diketahui, para tersangka mafia properti memakai jasa Helmi untuk memalsukan dokumen.

"Ini digunakan untuk dukung kejahatan yang dialakukan oleh mafia properti seperti kelompok yang kita amankan sebelumnya dia sudah pesan beberapa kali ke tersangka ini," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Helmi diketahui sudah menjalankan bisnis pemalsuan dokumen sejak tahun 2011. Dalam beraksi, Helmi dibantu pelaku berinisial DD yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku diduga kuat beraksi dari 2011. Dia nggak pernah ditangkap karena licinya dan baru ditangkap saat ini," kata dia.

Penangkapan terhadap Helmi dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2019 di sebuah ruko di kawasan Jakarta Pusat. Helmi menggunakan sebuah ruko percetakan untuk menutupi bisnis pemalsuan dokumen tersebut.

"Ditangakap di daerah Jakarta Pusat di ruko kebetulan. Dia buka ruko untuk pura-pura seolah-olah dia usaha percetakan dan digital printing," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol M. Gafur.

Gafur menuturkan, tersangka Hemi belajar untuk memalsukan dokumen secara otodidak. Bermodalkam kertas karton dan sebuah komputer, Helmi mampu membuat design dokumen palsu secara ciamik.

baca juga

"Kalau pendidikan secara bangku sekolah ya tidak ada tapi (tersangka) kalau dibilang bisa gunakan komputer ya bisa gunakan komputer, otodidak dia yang jelas terampil. Jadi di sini bukan pintar tapi lebih ke keterampilan yang bagus," jelasnya.

Dalam memasarkan jasanya, Helmi bertransaksi dari mulut ke mulut. Ia mampu merampungkan orderan dalam jangka waktu 3 hingga 5 hari.

"Mereka (bertransaksi sistem) putus ya artinya pelaku nggak kenal sama dia. Pelaku mafia properti tidak kenal dia tapi dia tahu dari orang, dari orang lagi," imbuh Gafur.

Dari tangan Helmi, polisi menyita 1 set komputer, printer scanner, monitor untuk membandingkan sertifikat asli dengan palsu, 3 lembar kertas HVS, 1 unit ponsel genggam dan beberaa sertifikat yang dipalsukan tersangka.

Atas perbuatanya, Helmi dijerat Pasal 378 KUHp, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam 6 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Sebulan Kerja, Darminto Nekat Gadaikan BPKB Mobil Majikan

Baru Sebulan Kerja, Darminto Nekat Gadaikan BPKB Mobil Majikan

News | Rabu, 18 September 2019 | 16:24 WIB

Soal Papua, Dua Polda Diduga Melanggar Hukum dan HAM Diadukan ke Kompolnas

Soal Papua, Dua Polda Diduga Melanggar Hukum dan HAM Diadukan ke Kompolnas

News | Rabu, 18 September 2019 | 11:47 WIB

Pajak Kendaraan Anda Mati? Siap-siap Dirazia Polisi

Pajak Kendaraan Anda Mati? Siap-siap Dirazia Polisi

Bisnis | Rabu, 18 September 2019 | 09:06 WIB

Terkini

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

4 Shio Diprediksi Paling Hoki setelah 14 September 2026, Hidup Makin Mudah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 18:55 WIB

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:54 WIB

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 18:50 WIB

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tutorial Menghitung Volume dan Luas Permukaan Tabung Tanpa Tutup

Tekno | Minggu, 13 September 2026 | 18:48 WIB

Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?

Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 18:45 WIB

Cara Merawat Kulit Berjerawat agar Tetap Sehat dan Skin Barrier Terjaga

Cara Merawat Kulit Berjerawat agar Tetap Sehat dan Skin Barrier Terjaga

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 18:42 WIB

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Logam Mulia Masih Berpeluang Naik, Harganya Diramal Capai Rp2,75 Juta

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:37 WIB

Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional

Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:30 WIB

Purbaya Akui RI Tak Bisa Turunkan Pajak ala Jepang: Nanti Ribut Utang Terus

Purbaya Akui RI Tak Bisa Turunkan Pajak ala Jepang: Nanti Ribut Utang Terus

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:28 WIB

BI Dorong Transaksi Tanpa Dolar AS dengan India, QR Antarnegara Dipercepat

BI Dorong Transaksi Tanpa Dolar AS dengan India, QR Antarnegara Dipercepat

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 18:28 WIB

×