Soal SPDP, Pimpinan KPK Anggap Imam Nahrawi Pura-pura Tak Tahu

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 19 September 2019 | 22:42 WIB
Soal SPDP, Pimpinan KPK Anggap Imam Nahrawi Pura-pura Tak Tahu
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Gedung KPK Jakarta, Selasa (3/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Suara.com - Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menyampaikan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap status tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi telah dikirim sejak minggu lalu.

Hal itu disampaikan Laode untuk membantah pernyataan Imam Nahrawi yang mengklaim baru tahu statusnya sebagai tersangka lewat konferensi pers yang digelar KPK pada Rabu (18/9/2019) kemarin.

Menurutnya, prosedur penerbitan SPDP itu harus dilakukan KPK kepada Imam Nahrawi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.

"Jadi, saya juga ingin mengklarifikasi dari pernyataan Menpora (Imam Nahrawi) bahwa dia baru mengetahui kemarin, saya pikir itu salah. Karena kami sudah kirimkan, kalau kami menetapkan status tersangka seseorang itu ada kewajiban dari KPK untuk menyampaikan surat kepada beliau," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2019).

Laode pun belum dapat menyampaikan kapan Imam akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, semua itu menunggu penyidik KPK. Lantaran dalam waktu penyelidikan Imam tak pernah hadir dalam pemanggilan keterangan di KPK.

"Saya kurang tahu tetapi kemarin sudah, saya yakin penyidik sudah memanggilnya lagi karena beliau sudah beberapa kali ya tidak datang," ujar Laode.

Diketahui, Imam Nahrawi resmi menyandang status tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.

Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, kemarin.

Dalam kasus ini, Menpora Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Suap, KPK Cekal Menpora Imam Nahrawi ke Luar Negeri

Tersangka Suap, KPK Cekal Menpora Imam Nahrawi ke Luar Negeri

News | Kamis, 19 September 2019 | 18:45 WIB

Pernah Korupsi, Menpora Era SBY No Comment soal Kasus Imam Nahrawi

Pernah Korupsi, Menpora Era SBY No Comment soal Kasus Imam Nahrawi

News | Kamis, 19 September 2019 | 18:03 WIB

Imam Nahrawi Tersangka, Krisna: Saya Syok, Belum 24 Jam Habis Ketemuan

Imam Nahrawi Tersangka, Krisna: Saya Syok, Belum 24 Jam Habis Ketemuan

Sport | Kamis, 19 September 2019 | 15:02 WIB

Ogah Banyak Komentar, Roy Suryo Cuma Bilang Prihatin ke Imam Nahrawi

Ogah Banyak Komentar, Roy Suryo Cuma Bilang Prihatin ke Imam Nahrawi

News | Rabu, 18 September 2019 | 21:48 WIB

Terkini

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:29 WIB

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:20 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:57 WIB

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB