Tersangka Suap, KPK Cekal Menpora Imam Nahrawi ke Luar Negeri

Reza Gunadha | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 19 September 2019 | 18:45 WIB
Tersangka Suap, KPK Cekal Menpora Imam Nahrawi ke Luar Negeri
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan pers terkait pengunduran diri di Kantor Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, untuk bepergian ke luar negeri, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Sam Fernando mengatakan, pencekalan terhadap Imam Nahrawi itu sudah diterapkan sejak 23 Agustus 2019.

"Kami sudah ‎(terima surat pencegahan Imam Nahrawi untuk bepergian ke luar negeri dari KPK). Surat diserahkan pada 23 Agustus lalu," kata Sam, Kamis (19/9/2019).

Imam dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Hingga kekinian, Imam Nahrawi diketahui masih berada di Jakarta.

Untuk diketahui, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum—juga berstatus tersangka—diduga meminta sejumlah uang suap mencapai Rp 14 7 miliar.

Selain itu, keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang suap mencapai total Rp 11.8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar, diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Untuk tersangka Ulum, sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang K-4.

Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pernah Korupsi, Menpora Era SBY No Comment soal Kasus Imam Nahrawi

Pernah Korupsi, Menpora Era SBY No Comment soal Kasus Imam Nahrawi

News | Kamis, 19 September 2019 | 18:03 WIB

Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Sampaikan Permintaan Maaf ke Jokowi

Jadi Tersangka KPK, Imam Nahrawi Sampaikan Permintaan Maaf ke Jokowi

Video | Kamis, 19 September 2019 | 17:59 WIB

Soal Calon Pengganti Menpora, Imam Nahrawi: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Calon Pengganti Menpora, Imam Nahrawi: Itu Hak Prerogatif Presiden

Sport | Kamis, 19 September 2019 | 17:58 WIB

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Kirim Surat ke PBB Terkait UU KPK Baru

News | Kamis, 19 September 2019 | 17:32 WIB

Terbelit Dugaan Korupsi, Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi hingga Ketum PKB

Terbelit Dugaan Korupsi, Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi hingga Ketum PKB

Sport | Kamis, 19 September 2019 | 17:22 WIB

Ketua MA Harap Wakil Ketua KPK Nawawi Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Ketua MA Harap Wakil Ketua KPK Nawawi Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

News | Kamis, 19 September 2019 | 16:36 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB