Menkumham: Zina dan Kumpul Kebo Cuma Bisa Diadukan Orang Dekat

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 20 September 2019 | 23:42 WIB
Menkumham: Zina dan Kumpul Kebo Cuma Bisa Diadukan Orang Dekat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa perbuatan zina dan kumpul kebo (kohabitasi) yang diatur dalam KUHP hanya dapat diadukan oleh orang yang terkena dampak dua perbuatan tersebut.

"Mengenai perzinaan yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri merupakan delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri atau orang tua atau anak jadi pengaduannya dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampak," kata Yasonna di gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.

Dalam draf revisi KUHP pasal 417 ayat (1) disebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II" sedangkan ayat (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya.

"Tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian karena perzinaan ini dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia, bukan masyarakat kota besar," tambah Yasonna.

Sedangkan mengenai kumpul kebo diatur dalam pasal 419 ayat (1) "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ayat (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya.

"Untuk kohabitasi merupakan delik aduan dan yang berhak mengadu dibatasi hanya oleh suami atau istri, anak, dan orang tua. Dapat juga dilakukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lain sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami/istri, anak, dan orang tua serta pengaduan dapat ditarik. Itu hukumannya enam bulan, jadi tidak bisa langsung ditahan, enam bulan atau denda," jelas Yasonna.

Zina dan kumpul kebo ikut diatur karena menurut Yasonna bila tidak diatur maka pemerintah dapat dipersepsikan menyetujui perzinaan.

baca juga

"Kecuali kita mau mengatakan di sini, nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinaan, kalau itu lebih berat buat saya. Jadi jangan diputar balik," kata Yasonna.

Yasonna juga sudah menjelaskannya dengan salah satu dubes negara sahabat.

"Ada berita di Australia mengatakan, seperti jadinya 'travel warning', supaya jangan datang ke Indonesia. Saya kemarin ketemu dengan seorang Dubes saya jelaskan kepada mereka seolah-olah negara kita ini akan menangkapi semua orang sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karena kohabitasi, itu hanya mungkin terjadi kan delik aduan," tambah Yasonna.

Padahal orang yang dikenakan kohabitas harus berdasarkan aduan.

"Kadang-kadang orang tuanya justru mengadukan perkosaan, agar tidak seperti ini kita buat ancamannya cuma 6 bulan, dapat ditarik kembali. Ini klarifikasi, jadi jangan seolah-olah dunia ini akan kiamat, kita tangkapi semua orang enggak ada tujuan kita semua itu," Yasonna.

Pada hari ini Presiden Joko Widodo meminta adanya penundaan pengesahan RKUHP karena masih ada sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang dan berharap pengesahan RKUHP itu dilakukan DPR periode 2019-2024.

Presiden juga meminta Yasonna untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat. Revisi KUHP dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dimulai sejak Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi kesiapan pemerintah dalam membahas RKUHP pada 5 Juni 2015 namun selalu tertunda.

Sebelumnya, RKUHP dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR 24 September 2019.

KUHP yang saat ini diberlakukan adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918.

Rencana revisi KUHP sendiri sudah dimulai sejak satu seminar 1963. Tim perumus RKUHP sepakat tidak membuat KUHP sama sekali dari nol. Tim melakukan rekodifikasi KUHP Hindia Belanda.

RKUHP kemudian baru mengalami kemajuan ketika Muladi menjadi Menteri Kehakiman. Muladi sempat mengajukan RKUHP ini ke Sekretariat Negara namun baru pada 2013 DPR secara intensif melakukan pembahasan RKUHP. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RKUHP Ditunda, Gerindra Klaim Lebih Dulu Bersikap Ketimbang Jokowi

RKUHP Ditunda, Gerindra Klaim Lebih Dulu Bersikap Ketimbang Jokowi

News | Jum'at, 20 September 2019 | 22:29 WIB

Menteri Yasonna: Aturan Kontrasepsi dalam KUHP Demi Cegah Anak Seks Bebas

Menteri Yasonna: Aturan Kontrasepsi dalam KUHP Demi Cegah Anak Seks Bebas

News | Jum'at, 20 September 2019 | 22:21 WIB

Presiden Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Presiden Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP

Foto | Jum'at, 20 September 2019 | 18:10 WIB

Setelah Dapat Masukan PDIP, Jokowi Putuskan Tunda RKUHP

Setelah Dapat Masukan PDIP, Jokowi Putuskan Tunda RKUHP

News | Jum'at, 20 September 2019 | 16:49 WIB

Terkini

Masalah Struktural Tidak Bisa Diselesaikan dengan Nasihat Individual

Masalah Struktural Tidak Bisa Diselesaikan dengan Nasihat Individual

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:50 WIB

Intip Harga Innova Reborn Diesel Bekas: MPV 7-Seater Favorit Kini Setara Brio Baru

Intip Harga Innova Reborn Diesel Bekas: MPV 7-Seater Favorit Kini Setara Brio Baru

Otomotif | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:49 WIB

Gaji Stagnan Harga Barang Naik, Masihkah Orek Tempe Worth It Jadi Penyelamat?

Gaji Stagnan Harga Barang Naik, Masihkah Orek Tempe Worth It Jadi Penyelamat?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:45 WIB

5 Sabun Cuci Muka Wardah NMF yang Cocok untuk Kulit Wajah Wanita Usia 50 Tahun ke Atas

5 Sabun Cuci Muka Wardah NMF yang Cocok untuk Kulit Wajah Wanita Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Aksi Sumpah Pemuda Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Diserang Gelombang Cancel Culture

Aksi Sumpah Pemuda Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Diserang Gelombang Cancel Culture

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Pertahanan Sassuolo Keropos, Alberto Aquilani Frustasi Ditinggal Jay Idzes

Pertahanan Sassuolo Keropos, Alberto Aquilani Frustasi Ditinggal Jay Idzes

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:31 WIB

5 Exfoliating Toner Lokal yang Affordable dan Ramah untuk Kulit Sensitif

5 Exfoliating Toner Lokal yang Affordable dan Ramah untuk Kulit Sensitif

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:30 WIB

Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga

Tampang AKBP Wisnu Perdana Putra Kapolres Kapuas Hulu yang Ngaku Khilaf Tampar Warga

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:26 WIB

Ramai Dilirik Imbas Isu Pajak Pembalut, Ketahui Efek Samping Menstrual Cup Menurut Medis

Ramai Dilirik Imbas Isu Pajak Pembalut, Ketahui Efek Samping Menstrual Cup Menurut Medis

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:24 WIB

Seberapa Murah Harga Fortuner Lawas? Kini Setara Suzuki S-Presso di Pasar Mobil Bekas

Seberapa Murah Harga Fortuner Lawas? Kini Setara Suzuki S-Presso di Pasar Mobil Bekas

Otomotif | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 18:21 WIB

×