Gagal ke DPR Karena Dipecat Gerindra, Sigit Ajukan Gugatan ke PN Jaksel

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 22 September 2019 | 18:43 WIB
Gagal ke DPR Karena Dipecat Gerindra, Sigit Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
Ilustrasi Palu Persidangan (Pixabay/succo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Sigit, dia tak habis pikir atas dasar apa DPP mengeluarkan surat pemecatan terhadap dia dan tiga rekannya.

Sebelumnya dia juga tidak pernah diajak bicara, dipanggil atau diajak mediasi oleh DPP Gerindra.

"Itu ditutupin, harusnya terbuka, kalau mau diganti dikasih tahu dong, ini tidak ada sama sekali. Diam-diam ada apa ini, semacam konspirasi antara KPU dan Gerindra," katanya.

Jika melihat secara peraturan KPU, Sigit menyatakan dirinya lah yang secara sah mendapatkan kursi legislatif DPR RI dapil I Jawa Tengah pada Pemilu 2019. Rekapitulasi perolehan suara dia jauh lebih banyak dibanding penggantinya.

"Saya hampir 39 ribu suara kurang dikit, Sugiono dapat 31 ribu suara, itu jauh, itu kalau dibuat rujukan kan lucu juga. Apalagi yang Papua itu selisihnya luar biasa, hampir 50 ribu selisih itu juga dipecat Steven Abraham," ujarnya.

Nama istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela yang memenangkan gugatan di PN Jakarta Selatan juga dirasa Sigit aneh, suara Mulan Jameela hanya mendapat 24 ribu suara, mengantikan Ervin Luthfi caleg Gerindra yang lolos dari Dapil Jawa Barat XI yang memperoleh 80 ribu suara.

"DPP malah memecat dan mengganti yang dapat 80 ribu suara, gila itu," tandasnya.

Tak hanya rasa kecewa atas pemecatan partai, Sigit juga merasa dikerjai partai lantaran sudah melewati jauh tahapan-tahapan baik oleh partai maupun KPU dalam menuju pelantikan anggota legislatif pada 1 Oktober 2019.

"Sejak 11 September saya di Jakarta ikut Diklat Lemhanas bagi para caleg terpilih. Saya juga ikut pembekalan partai. Dan itu saya dimintai iuran semua, saya kasih. Kok tahu-tahu ini dipecat," katanya.

Baca Juga: Warga Garut Protes Mulan Jameela Jadi Caleg DPR RI

Selain menggugat di PTUN, Sigit Ibnugroho yang sebelumnya juga Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, akhirnya menarik kembali aset dia sebuah gedung yang digunakan sebagai kantor DPC Gerindra Kota Semarang.

"Kantor DPC itu aset saya, karena saya bukan lagi ketua DPC masa mau dipakai, yang benar saja. Enggak saya hibahkan, enak saja itu nilai puluhan miliar," katanya. 

Sebelumnya dalam surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tanggal 16 September 2019, dan surat DPP Gerindra nomor 021A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019, tanggal 11 September 2019, menyatakan ada empat nama caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih, diantarnya Mulan Jameela (Dapil Jabar XI) menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, Katherine (Dapil Kalbar I) menggantikan Yusid Toyib, Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua) menggantikan Steven Abraham, dan Sugiono (Dapil Jateng I) menggantikan Sigit Ibnugroho Sarasprono.

Kontributor : Adam Iyasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI