Di samping itu, RKUHP juga makin memberatkan korban pemerkosaan, dan perempuan yang bekerja hingga tengah malam menjadi rentan dipidana atau didenda jutaan rupiah jika RKUHP disahkan.
Selain perempuan, nasib gelandangan, kata Manik, juga akan makin terpuruk gara-gara RKUHP lantaran bukannya dibina, tetapi malah dipidanakan.
"Yang justru membuat rakyat miskin adalah produk-produk kebijakan yang dibikin oleh elite politik," ujar pria 23 tahun itu.
Pasal penghinaan presiden dalam RKUHP juga menjadi perhatian Manik. Ia menyebutkan, parameter menghina presiden yang diatur kebijakan tersebut tidak jelas.
Maka dari itu, jika RKUHP tetap akan disahkan, maka banyak aktivis yang nasibnya terancam.
"Beda jelas ketika kami mengkritik untuk memperbaiki, bukan menghina. Yang kami khawatirkan, justru akhirnya menjerat para aktivis, para orang-orang yang bisa kritis untuk memikirkan nasib ke depan bagi bangsa ini," ungkap Manik.
Di akhir pernyataannya, Manik mempertanyakan alasan banyaknya RUU yang mendadak akan disahkan di akhir masa jabatan anggota DPR.
"Kenapa tiba-tiba banyak RUU yang mau disahkan? Yang dibuat, entah itu oleh, katakanlah, presiden, pemerintah, maupun para legislatif, ketika sebelumnya saling serang dan evaluasi, tapi di akhir masa jabatan ini justru saling sama-sama menyepakati RUU bermasalah. Ada apa dan kenapa lantas RUU KPK bisa lolos? Pertanyaannya, ada apa dengan pemufakatan jahat ini?" kata Manik.
Baca Juga: Pasang Foto Ketua BEM UGM, Awkarin Akui Jatuh Cinta