Hitung-hitung Pendapatan DPR : Gaji Pokok Rp 4,2 Juta, Tunjangan Wow!

Rabu, 02 Oktober 2019 | 12:16 WIB
Hitung-hitung Pendapatan DPR : Gaji Pokok Rp 4,2 Juta, Tunjangan Wow!
Suasana pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).[Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Anggota DPR periode 2019-2024 dilantik Senin (1/10/2019). Untuk periode ini, jumlah anggotanya menjadi 575 orang. Sebelumnya, hanya 560 orang.

Seperti dikutip Suara.com dari partner Harianjogja.com, Rabu (2/10/2019), ada 7.968 orang mendaftar menjadi calon legislatif pada pemilu 2019.

Gaji yang luar biasa, fungsinya dalam membuat undang-undang, pengawasan, dan anggaran membuat mereka adu kuat memperoleh kursi meski kesempatan lolos di bawah 10 persen.

Pendapatan anggota DPR diatur pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berdasarkan peraturan itu, gaji pokok setiap anggota sebesar Rp 4,2 juta. Meski gaji pokoknya sebanyak itu, mereka masih mendapat beberapa tunjangan.

Tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta, uang sidang/paket Rp 2 juta, PPH Rp 1.729.608, istri Rp 420 ribu, anak Rp 168 ribu, dan beras Rp 198 ribu.

Tak sampai di situ. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015, anggota legislatif memiliki tunjangan lain.

Untuk tunjangan kehormatan, mereka dapat Rp 6.690.000 untuk ketua komisi/badan, Rp 6.450.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 5.580.000 anggota komisi/badan.

Lalu, tunjangan komunikasi intensif. Setiap anggota DPR mendapat Rp 16.468.000 untuk ketua komisi/badan, Rp 16.008.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 15.554.000 anggota komisi/badan.

Baca Juga: Buruh Mulai Dekati Gedung DPR, Sempat Luber ke Tol Dalam Kota

Kemudian, tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran. Mereka mendapat Rp 5.250.000 untuk ketua komisi/badan, Rp 4.500.000 wakil ketua komisi/badan, dan Rp 3.750.000 anggota komisi/badan.

Terakhir, bantuan langganan listrik dan telepon. Masing-masing anggota memperoleh Rp 7,7 juta.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI