Namun tetap saja, perempuan 31 tahun ini mengaku khawatir terhadap keselamatannya sejak ditetapkan tersangka.
Terlebih, seperti yang ia ungkapkan pada SBS TV sebelumnya, ia makin sering mendapat ancaman pembunuhan dan pemerkosaan.
Bahkan, keluarganya di Jakarta diintimidasi sampai harus pindah tempat tinggal.
"Tentu saja saya khawatir dengan diri saya dan keluarga saya di Indonesia. Tapi hal itu tidak ada apa-apanya jika dibandingkan dengan apa yang dialami rakyat Papua," ujar Veronica Koman pada presenter ABC Beverley O'Connor.
"Keluarga saya diintimidasi, orang tua saya sudah dua kali menangis meminta saya berhenti, tapi saya sampaikan ke mereka untuk bersabar karena masalah ini jauh lebih besar dari kita," imbuhnya.
Veronica Koman pun berharap, Pemerintah Australia tidak akan menuruti tuntutan bermotif politik dari pihak berwenang di Indonesia pada Interpol dan Pemerintah Australia untuk memulangkan dirinya.
"Sebab pemerintah Indonesia kini membungkam siapa saja yang menyuarakan mengenai Papua," tambahnya.
Selain itu, ia juga berharap, Pemerintah Australia meminta Pemerintah RI menepati janjinya dua tahun lalu, yakni membukakan akses bagi jurnalis internasional dan Komisi HAM PBB untuk ke Papua.
Kedua negara ini diketahui telah menyepakati perjanjian Lombok Treaty pada 2006. Kesepakatan yang berlaku sejak 7 Februari 2008 itu mengikat Australia supaya menghormati kedaulatan NKRI, termasuk di dalamnya wilayah Papua.
Baca Juga: Cerita Widodo yang Anaknya Diselamatkan Warga Papua Saat Kerusuhan Wamena