Veronica Koman pun berharap, Pemerintah Australia tidak akan menuruti tuntutan bermotif politik dari pihak berwenang di Indonesia pada Interpol dan Pemerintah Australia untuk memulangkan dirinya.
"Sebab pemerintah Indonesia kini membungkam siapa saja yang menyuarakan mengenai Papua," tambahnya.
Selain itu, ia juga berharap, Pemerintah Australia meminta Pemerintah RI menepati janjinya dua tahun lalu, yakni membukakan akses bagi jurnalis internasional dan Komisi HAM PBB untuk ke Papua.
Kedua negara ini diketahui telah menyepakati perjanjian Lombok Treaty pada 2006. Kesepakatan yang berlaku sejak 7 Februari 2008 itu mengikat Australia supaya menghormati kedaulatan NKRI, termasuk di dalamnya wilayah Papua.