Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi

Bangun Santoso

Senin, 21 Oktober 2019 | 07:21 WIB
Hari Ini Sidang Perdana Praperadilan Eks Menpora Imam Nahrawi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019) hari ini, dijadwalkan menggelar sidang perdana praperadilan, yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, tersangka kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Sidang perdana Senin 21 Oktober, agenda sidang pukul 09.00 WIB," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur sebagaimana dilansir Antara, Senin.

Sidang perdana praperadilan Imam ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Elfian. Pada sidang perdana, pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilannya.

Seperti dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara pada laman pn-jakartaselatan.go.id pada Jumat, Imam resmi mengajukan praperadilan pada Selasa (8/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan praperadilan Imam, disebutkan pertama, menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi (pemohon) yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketiga, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dan melakukan tindakan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

baca juga

Keempat, menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kelima, memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan terhadap pemohon sebagaimana adanya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019, tanggal 28 Agustus 2019.

Keenam, menyatakan tidak sah segala penerbitan sprindik dan penetapan tersangka lainnya yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri pemohon hingga terbuktinya keterkaitan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Miftahul Ulum dengan pemohon sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Ketujuh, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon seketika sebagai tahanan Rutan KPK cabang Pomdam Guntur Jakarta Timur sejak putusan dibacakan.

Kedelapan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) telah mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugat KPK, Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Sehari Jokowi Dilantik

Gugat KPK, Sidang Praperadilan Imam Nahrawi Digelar Sehari Jokowi Dilantik

News | Jum'at, 18 Oktober 2019 | 15:48 WIB

Soal Calon Menpora di Kabinet Jokowi Jilid 2, Ini Kata Legenda Bulutangkis

Soal Calon Menpora di Kabinet Jokowi Jilid 2, Ini Kata Legenda Bulutangkis

Sport | Kamis, 17 Oktober 2019 | 21:50 WIB

Penahanan Imam Nahrawi Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Penahanan Imam Nahrawi Diperpanjang 40 Hari ke Depan

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 17:57 WIB

Kasus Suap, KPK Periksa Eks Menpora Imam Nahrawi untuk Asisten Pribadinya

Kasus Suap, KPK Periksa Eks Menpora Imam Nahrawi untuk Asisten Pribadinya

News | Selasa, 15 Oktober 2019 | 11:22 WIB

KPK Periksa Arsitek Ternama Budiyanto Terkait Suap Imam Nahrawi

KPK Periksa Arsitek Ternama Budiyanto Terkait Suap Imam Nahrawi

News | Selasa, 08 Oktober 2019 | 11:52 WIB

Jadi Caketum KOI, Okto Soroti Kasus Hukum di Dunia Olahraga Nasional

Jadi Caketum KOI, Okto Soroti Kasus Hukum di Dunia Olahraga Nasional

Sport | Minggu, 06 Oktober 2019 | 15:45 WIB

KPK Periksa Protokoler Menpora Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi

KPK Periksa Protokoler Menpora Terkait Kasus Suap Imam Nahrawi

News | Selasa, 01 Oktober 2019 | 10:36 WIB

Terkini

Telkom Selesaikan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Telkom Selesaikan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:48 WIB

PM Malaysia Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit, Biro Pers: Mari Kita Berdoa

PM Malaysia Anwar Ibrahim Masuk Rumah Sakit, Biro Pers: Mari Kita Berdoa

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik

Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD

Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Jogja | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Sosok Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei Juara Baca Al Quran Kehilangan Gelar Bangsawan

Sosok Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei Juara Baca Al Quran Kehilangan Gelar Bangsawan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Danantara Mau Beli Saham BEI, Demutualisasi Masih Jadi Tanda Tanya

Danantara Mau Beli Saham BEI, Demutualisasi Masih Jadi Tanda Tanya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Mengapa Menjaga Hutan Papua Tak Cukup Mengandalkan Konservasi?

Mengapa Menjaga Hutan Papua Tak Cukup Mengandalkan Konservasi?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Jelang Reshuffle, PKB Serahkan Sepenuhnya Pilihan Menteri kepada Prabowo

Jelang Reshuffle, PKB Serahkan Sepenuhnya Pilihan Menteri kepada Prabowo

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:27 WIB

×