Jadi DPO Kasus Ninoy Karundeng, Suami Dokter Ini Menyerahkan Diri

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:56 WIB
Jadi DPO Kasus Ninoy Karundeng, Suami Dokter Ini Menyerahkan Diri
Pria bernama Shairil Anwar (36), menyerahkan diri ke polisi, Kamis (24/10/2019).

Suara.com - Pria bernama Shairil Anwar (36), menyerahkan diri ke polisi, Kamis (24/10/2019). Anwar merupakan buronan dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

Suami dari tersangka dokter IZH alias INS menyerahakn diri ke pihak Masjid Al Falah untuk kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya.

Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah, Fery mengatakan Shairil mendatangi Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, sekira pukul 13.00 WIB. Kepada pengurus DKm, Shairil minta diantar ke kantor polisi.

"Jadi terduga DPO datang ke kami DKM Masjid Al Falah untuk minta diantarkan ke penyidik Resmob PMJ. Atas itikad baik itu kami hubungkan pihak kepolisian dan sekarang beliau lagi diperiksa," ujar Ferry di Polda Metro Jaya.

Shairil kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya. Fery menyebut, sosok yang berperan mengomandoi aksi penganiayaan itu merasa takut.

"Dia murni untuk datang serahkan diri untuk selesaikan proses karena ada rasa takut dan dia menyesali sebagai warga negara baik dia taat hukum dan dia berfikir hari ini waktu tepat dia serahkan diri," kata dia.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Kekinian, tersangkan bertambah satu seusai Shairil menyerahkan dirim

Diketahui, mereka yang ditetapkan tersangka adalah AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), S (49), TRI alias RN (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA alias IRS (57), F alias Ferry (47), YI alias Jerry (52), dokter IZH alias INS (36), dan Sekretaris PA 212 Bernard Abdul Jabbar (45).

Relawan Jokowi korban penganiayaan Ninoy Karundeng. (Suara.com/Yosea Arga)
Relawan Jokowi korban penganiayaan Ninoy Karundeng. (Suara.com/Yosea Arga)

Untuk tersangka RN dan Ferry ditangguhkan penahanannya. Faktor usia dan kesehatan menjadi alasan keduanya mendapatkan penagguhan penahanan.

Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Kejadian yang menimpa Ninoy terjadi pada Senin (30/9/2019) malam. Ninoy yang tengah berkendara sepeda motor ke arah Pejompongan, Jakarta Pusat bertemu massa aksi yang sedang mengangkut rekannya karena terkena gas air mata.

Ninoy lantas memotret keadaan sekitar serta korban yang terkena gas air mata dengan ponselnya. Massa pun curiga dengan aksi Ninoy.

Kemudian massa langsung merampas dan memeriksa isi ponsel Ninoy. Massa menuding jika Ninoy kerap menyerang lawan politiknya di media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Video | Selasa, 22 Oktober 2019 | 16:02 WIB

Jadi Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng, Dokter IZH Terdaftar di IDI

Jadi Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng, Dokter IZH Terdaftar di IDI

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 15:42 WIB

Penahanan 2 Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng Ditangguhkan

Penahanan 2 Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng Ditangguhkan

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 15:06 WIB

Komandoi Penyiksaan Relawan Jokowi, Suami Dokter IZH Masih Buron

Komandoi Penyiksaan Relawan Jokowi, Suami Dokter IZH Masih Buron

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 14:53 WIB

Relawan Jokowi Minta Presiden Tak Pilih Menteri yang Bawa Misi Pribadi

Relawan Jokowi Minta Presiden Tak Pilih Menteri yang Bawa Misi Pribadi

News | Selasa, 22 Oktober 2019 | 14:44 WIB

Terkini

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:05 WIB

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:46 WIB

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:44 WIB

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:29 WIB

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:00 WIB

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:21 WIB

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:46 WIB

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:38 WIB