Sejak diluncurkan, aplikasi ini telah menjadi bagian dari warga Jakarta, yang mana kini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak menurun. Berdasarkan data, jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani pada 2018 sebanyak 1.769 orang. Jumlah tersebut terus turun hampir 50 persen pada 2019, tepatnya 835 orang per 26 September 2019.
Upaya pencegahan dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dituangkan Gubernur DKI Jakarta dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta dan Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Rumah Aman merupakan tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini diperuntukkan bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
Pada tahun 2018, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki dua Rumah Aman. Tahun 2019, jumlah tersebut bertambah menjadi empat unit, yang telah melayani 39 perempuan dan anak. Rumah Aman ini didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama 24 jam.