Pengangkatan Wakil Menteri Tidak Sah? Ini Penjelasan Mahfud MD

Bangun Santoso

Minggu, 27 Oktober 2019 | 09:43 WIB
Pengangkatan Wakil Menteri Tidak Sah? Ini Penjelasan Mahfud MD
Sejumlah wakil menteri Kabinet Indonesia Maju mengucapkan sumpah saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik 12 wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (25/10/2019) siang. Namun muncul sentimen bahwa pengangkatan wamen itu dinilai tidak sah.

Oleh beberapa kalangan, pengangkatan wakil menteri tidak sah lantaran bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Di mana dalam Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 menyatakan, wakil menteri adalah jabatan karier.

Sementara 12 pejabat wamen yang diangkat Jokowi bukanlah pejabat karier melainkan dari profesional maupun partai.

"Jika mau mengangkat wakil menteri (wamen) dari luar pejabat karier, sebaiknya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terlebih dahulu agar semua keputusan mengandung pendidikan bernegara dengan baik dan benar," ujar politikus Partai Golkar, Iqbal Wibisono sebagaimana dilansir Antara, Minggu (27/10/2019).

Iqbal yang juga Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah lantas menyebut Pasal 10 UU No. 39/2008 yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu.

"Yang dimaksud dengan wamen, dalam Penjelasan UU Kementerian Negara, adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet," kata alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) ini.

Penjelasan Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ABDUL HALIM ISKANDAR
Menko Polhukam Mahfud MD bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). ABDUL HALIM ISKANDAR

Meski demikian, oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, tudingan itu dibantah, dan menyatakan pengangkatan wamen telah sah dan sesuai undang-undang.

Di akun Twitter-nya, Mahfud MD memberikan penjelasan, bahwa pengangkatan wamen oleh Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju itu sah. Alasannya, penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011.

"Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 wamen adalah jabatan karier. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011," kata Mahfud di Twitter-nya sebagaimana dikutip Suara.com, Minggu (27/10/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: Pengangkatan Wakil Menteri Dimungkinkan Masih Berlanjut

Pengamat: Pengangkatan Wakil Menteri Dimungkinkan Masih Berlanjut

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 22:03 WIB

PDIP Anggap Posisi Wamen Hanya Jabatan Pelipur Lara

PDIP Anggap Posisi Wamen Hanya Jabatan Pelipur Lara

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 16:08 WIB

PAN: Jangan Simpulkan Orang Papua di Kabinet Jokowi karena Suara Pilpres

PAN: Jangan Simpulkan Orang Papua di Kabinet Jokowi karena Suara Pilpres

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 13:41 WIB

Anak Hary Tanoe Diangkat Jadi Wamen, Jokowi: Muda, Berpengalaman di Media

Anak Hary Tanoe Diangkat Jadi Wamen, Jokowi: Muda, Berpengalaman di Media

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 00:00 WIB

Mahfud MD Singgung Buruknya Pemilu Orba hingga Nomokrasi di Era Reformasi

Mahfud MD Singgung Buruknya Pemilu Orba hingga Nomokrasi di Era Reformasi

News | Jum'at, 25 Oktober 2019 | 23:18 WIB

Profil Kartika Wirjoatmodjo, Wamen BUMN dengan Kekayaan Rp 57 M

Profil Kartika Wirjoatmodjo, Wamen BUMN dengan Kekayaan Rp 57 M

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 13:25 WIB

Profil Surya Tjandra, Orang Tuanya Jual Ayam Potong Kini Jadi Wamen

Profil Surya Tjandra, Orang Tuanya Jual Ayam Potong Kini Jadi Wamen

News | Sabtu, 26 Oktober 2019 | 13:21 WIB

Terkini

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:43 WIB

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:39 WIB