Suara.com - Kemungkinan adanya pertambahan wakil menteri yang dibutuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut dimungkinkan terjadi. Lantaran dalam aturan yang ada tidak dibatasi jumlah penambahan tersebut.
Hal tersebut disampaikan pengamat politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin seperti dilansir Antara pada Sabtu (26/10/2019).
"Tidak ada aturan yang membatasi jumlah wakil menteri. Sekali pun jumlahnya kini telah melonjak sampai dengan 300 persen, Presiden masih boleh menambah jumlah wakil menteri, sebanyak yang dia inginkan," katanya.
Dia mengemukan salah satu yang membedakan jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) adalah dalam soal jumlah pejabat yang diperbolehkan untuk menduduki jabatan tersebut.
Said mengemukakan, merujuk pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU 39/2008), presiden hanya diperbolehkan membentuk paling banyak 34 kementerian.
"Itu artinya, hanya ada 34 menteri yang boleh diangkat oleh presiden. Sebab, setiap kementerian hanya boleh dijabat oleh satu orang menteri. Tetapi beda halnya dengan jabatan wamen. Dalam satu kementerian, jumlah wamen boleh saja lebih dari satu orang," katanya.
Buktinya, lanjut Said, Presiden Jokowi merasa tidak ada masalah ketika membuat rekor dengan mengangkat dua orang wamen sekaligus di Kementerian BUMN.
Bahkan, jika di setiap kementerian diangkat tiga orang wamen sehingga jumlahnya menjadi lebih dari 100 orang pun hal itu bisa saja dilakukan oleh Presiden.
"Saya tidak sedang bergurau. Ini serius. Presiden sangat-sangat berwenang untuk mengangkat lebih dari 100 orang wamen sekali pun. Persoalannya tinggal Presiden mau atau tidak mau untuk menambah jumlah wamen di lingkungan kabinetnya," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Umumkan 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
Jadi, ujar dia, jangan berpikir pengangkatan 12 wamen pada Jumat (25/10/2019) itu sudah final.
"Kalau Presiden mau, dia bisa saja mengangkat wamen-wamen baru besok, minggu depan, bulan depan, atau kapan saja. Pokoknya terserah pada Presiden," ujar Said lagi.
Semua keabsurdan itu, kata dia, bisa terjadi akibat adanya kelemahan dalam UU Nomor 39/2008. Undang-undang hanya menentukan mengenai kewenangan Presiden untuk mengangkat wakil menteri, tetapi tidak memberikan batasan yang tegas mengenai jumlah wamen yang boleh diangkat oleh presiden.
Syarat pengangkatan wamen yang ditentukan oleh pasal 10 UU 39/2008 pun terbilang sederhana, yakni presiden dapat mengangkat wakil menteri dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus.
Soal bagaimana cara mengukur "beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus", kata konsultan senior Political and Constitutional Law Consulting (Postulat) ini, undang-undang sama sekali tidak menjelaskan parameternya.
Hal itu karena UU No. 39/2008 tidak menjelaskan maksud dari "beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus", maka menurut Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor: 79/PUU-IX/2011, tanggal 5 Juni 2012, diserahkan kepada Presiden untuk menilainya sendiri.