Melawan, Bos Penagih Utang Penyekap Engkos Kosasih Didor Polisi

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 28 Oktober 2019 | 19:11 WIB
Melawan, Bos Penagih Utang Penyekap Engkos Kosasih Didor Polisi
Para sangka kasus penyekapan bos Maxima saat yang diungkap Polres Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Delapan orang resmi menyandang status tersangka buntut intimidasi serta penyekapan terhadap Engkos Kosasih, Direktur Utama PT Maxima di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat.

Pertama, polisi mencokok tujuh penagih utang atau debt collector di Hotel Grand Akoya, Kamis (24/10/2019). Mereka adalah Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, dan Farid.

Selanjutnya, polisi meringkus Arif Boamona yang merupakan bos PT Hai Sua Sentosa Jaya di sebuah stasiun di Jakarta Timur. Polisi pun melepaskan timah panas lantaran Arif melawan saat hendak ditangkap.

"Pada saat turun dari kereta, yang bersangkutan berupaya melawan petugas dan AB dan terpaksa kami tindakan tegas kepada yang bersangkutan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

Edy menyebut, pihaknya memberi hadiah timah panas pada kaki kanan Arif. Selanjutnya, Arif dibawa ke rumah sakit untuk diobati.

"Setelah itu kami bawa ke rumah sakit untuk diobati," sambungnya.

Saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang masih buron. Mereka adalah Aldrin, M Adnan, Ongen dan Jimmy.

Sebelumnya, penyekapan terhadap Engkos bermula saat PT Maxima menjalin kontrak dengan Ucu Suryana, kontraktor yang menggarap proyek renovasi Hotel Grand Akoya. Kala itu, kontrak sepakat pada angka Rp 31 Miliar.

Selanjutnya, Ucu memberi uang pada Engkos senilai Rp 100 juta guna keperluan surat menyurat. Berjalannya waktu, Ucu menagih uang pada Engkos lantaran proyek tersebut mangkrak.

baca juga

Selanjutnya, Arif bersama tujuh anak buahnya menyambangi Hotel Grand Akoya tempat Engkos bekerja. Mereka memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan utang mencapai Rp 250 juta.

Para tersangka juga menyekap dan mengawasi Engkos selama lima hari di hotel tersebut. Dalam jangka waktu tersebut, Engkos diminta untuk melunasi utang tersebut.

Dalam kasus ini, para penyekap Engkos dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang

Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:54 WIB

Intimidasi Dirut PT Maxima, 7 Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap

Intimidasi Dirut PT Maxima, 7 Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap

News | Minggu, 27 Oktober 2019 | 18:53 WIB

Dibekuk Polisi, Pengedar Ganja Jaringan Kampus Mahasiswa Berprestasi

Dibekuk Polisi, Pengedar Ganja Jaringan Kampus Mahasiswa Berprestasi

News | Senin, 29 Juli 2019 | 17:27 WIB

Aksinya Viral, Polisi Buru Komplotan ABG Todong Pengendara Pakai Celurit

Aksinya Viral, Polisi Buru Komplotan ABG Todong Pengendara Pakai Celurit

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 18:22 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Narkoba, Pelaku Sempat Tabrak Mobil Petugas

Polisi Tangkap Sindikat Narkoba, Pelaku Sempat Tabrak Mobil Petugas

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 14:28 WIB

Dijual Penadah, Alur Kalung Emas Emak-emak yang Dijambret saat Gendong Cucu

Dijual Penadah, Alur Kalung Emas Emak-emak yang Dijambret saat Gendong Cucu

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 20:14 WIB

Eks Suami Denada Pakai Narkoba Biar Tidurnya Pulas

Eks Suami Denada Pakai Narkoba Biar Tidurnya Pulas

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 19:21 WIB

Polisi Tangkap Kakak Beradik Pemasok Narkoba ke Jerry Aurum

Polisi Tangkap Kakak Beradik Pemasok Narkoba ke Jerry Aurum

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 18:08 WIB

Pabrik Sabu Rumahan di Jakbar Bisa Produksi Hingga 500 Gram per Minggu

Pabrik Sabu Rumahan di Jakbar Bisa Produksi Hingga 500 Gram per Minggu

News | Senin, 24 Juni 2019 | 19:58 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×