Melawan, Bos Penagih Utang Penyekap Engkos Kosasih Didor Polisi

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 28 Oktober 2019 | 19:11 WIB
Melawan, Bos Penagih Utang Penyekap Engkos Kosasih Didor Polisi
Para sangka kasus penyekapan bos Maxima saat yang diungkap Polres Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Delapan orang resmi menyandang status tersangka buntut intimidasi serta penyekapan terhadap Engkos Kosasih, Direktur Utama PT Maxima di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat.

Pertama, polisi mencokok tujuh penagih utang atau debt collector di Hotel Grand Akoya, Kamis (24/10/2019). Mereka adalah Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, dan Farid.

Selanjutnya, polisi meringkus Arif Boamona yang merupakan bos PT Hai Sua Sentosa Jaya di sebuah stasiun di Jakarta Timur. Polisi pun melepaskan timah panas lantaran Arif melawan saat hendak ditangkap.

"Pada saat turun dari kereta, yang bersangkutan berupaya melawan petugas dan AB dan terpaksa kami tindakan tegas kepada yang bersangkutan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

Edy menyebut, pihaknya memberi hadiah timah panas pada kaki kanan Arif. Selanjutnya, Arif dibawa ke rumah sakit untuk diobati.

"Setelah itu kami bawa ke rumah sakit untuk diobati," sambungnya.

Saat ini, polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang masih buron. Mereka adalah Aldrin, M Adnan, Ongen dan Jimmy.

Sebelumnya, penyekapan terhadap Engkos bermula saat PT Maxima menjalin kontrak dengan Ucu Suryana, kontraktor yang menggarap proyek renovasi Hotel Grand Akoya. Kala itu, kontrak sepakat pada angka Rp 31 Miliar.

Selanjutnya, Ucu memberi uang pada Engkos senilai Rp 100 juta guna keperluan surat menyurat. Berjalannya waktu, Ucu menagih uang pada Engkos lantaran proyek tersebut mangkrak.

baca juga

Selanjutnya, Arif bersama tujuh anak buahnya menyambangi Hotel Grand Akoya tempat Engkos bekerja. Mereka memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan utang mencapai Rp 250 juta.

Para tersangka juga menyekap dan mengawasi Engkos selama lima hari di hotel tersebut. Dalam jangka waktu tersebut, Engkos diminta untuk melunasi utang tersebut.

Dalam kasus ini, para penyekap Engkos dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang

Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 18:54 WIB

Intimidasi Dirut PT Maxima, 7 Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap

Intimidasi Dirut PT Maxima, 7 Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap

News | Minggu, 27 Oktober 2019 | 18:53 WIB

Dibekuk Polisi, Pengedar Ganja Jaringan Kampus Mahasiswa Berprestasi

Dibekuk Polisi, Pengedar Ganja Jaringan Kampus Mahasiswa Berprestasi

News | Senin, 29 Juli 2019 | 17:27 WIB

Aksinya Viral, Polisi Buru Komplotan ABG Todong Pengendara Pakai Celurit

Aksinya Viral, Polisi Buru Komplotan ABG Todong Pengendara Pakai Celurit

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 18:22 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Narkoba, Pelaku Sempat Tabrak Mobil Petugas

Polisi Tangkap Sindikat Narkoba, Pelaku Sempat Tabrak Mobil Petugas

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 14:28 WIB

Dijual Penadah, Alur Kalung Emas Emak-emak yang Dijambret saat Gendong Cucu

Dijual Penadah, Alur Kalung Emas Emak-emak yang Dijambret saat Gendong Cucu

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 20:14 WIB

Eks Suami Denada Pakai Narkoba Biar Tidurnya Pulas

Eks Suami Denada Pakai Narkoba Biar Tidurnya Pulas

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 19:21 WIB

Polisi Tangkap Kakak Beradik Pemasok Narkoba ke Jerry Aurum

Polisi Tangkap Kakak Beradik Pemasok Narkoba ke Jerry Aurum

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 18:08 WIB

Pabrik Sabu Rumahan di Jakbar Bisa Produksi Hingga 500 Gram per Minggu

Pabrik Sabu Rumahan di Jakbar Bisa Produksi Hingga 500 Gram per Minggu

News | Senin, 24 Juni 2019 | 19:58 WIB

Terkini

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

×