Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 28 Oktober 2019 | 18:54 WIB
Tersangka Penyekap Bos Maxima Bertambah jadi 8 Orang
Para sangka kasus penyekapan bos Maxima saat yang diungkap Polres Jakarta Barat. (Suara.com/Arga).

Suara.com - Aparat Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus total delapan buntut intimidasi serta penyekapan terhadap Engkos Kosasih, Direktur Utama PT Maxima. Penyekapan terhadap Engkos terjadi di Hotel Grand Akoya Taman Sari, Jakarta Barat.

Mereka yang dicokok pada Minggu (27/10) adalah Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal, dan Farid. Sementara, satu orang lainnya bernama Arif Boamona merupakan bos PT Hai Sua Sentosa Jaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, penyekapan terhadap Engkos bermula saat PT Maxima menjalin kontrak dengan Ucu Suryana, kontraktor yang menggarap proyek renovasi Hotel Grand Akoya. Kala itu, kontrak sepakat pada angka Rp 31 miliar.

"Diawali dari adanya kontrak antara PT Maxima selaku pengelola Hotel Grand Hakoya dengan PT Telekomunika yang menerima kontrak yaitu merehab hotel tersebut, baik merehab kamar, ruang karaoke, maupun parkiran senilai Rp 31 miliar lebih," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

Selanjutnya, Ucu memberi uang pada Engkos senilai Rp. 100 juta guna keperluan surat-menyurat. Berjalannya waktu, Ucu menagih uang pada Engkos lantaran proyek tersebut mangkrak.

"Setelah uang diberikan, kemudian kontrak ternyata tidak berjalan. Kemungkinan dari dari penerima kontrak juga tidak ada dana juga. Sehingga dia (Ucu) meminta uang untuk dikembalikan," katanya.

Lantas, Ucu meminta jasa penagih utang melalui PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk menagih uang ke Engkos. Arif selaku bos diberi kuasa untuk menagih uang senilai Rp 100 juta.

"Dibuatlah surat kuasa dari PT Telekomunika saudara US dengan memberikan kuasa kepada saudara AB, di mana kuasa tersebut ditanda tangani kedua belah pihak, dan kemudian si penerima kuasa langsung menemui korban," papar Edy.

Selanjutnya, Arif bersama tujuh anak buahnya menyambangi Hotel Grand Akoya tempat Engkos bekerja. Mereka memaksa Engkos untuk menandatangani surat penagihan utang mencapai Rp 250 juta.

baca juga

"Pada saat mereka ketemu di Hotel Grand Akoya, korban ini dipaksa untuk menadatangani surat-surat yang tadinya utangnya Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta," jelasnya.

Para tersangka juga menyekap dan mengawasi Engkos selama lima hari di hotel tersebut. Dalam jangka waktu tersebut, Engkos diminta untuk melunasi utang tersebut.

"Saudara tersangka AB menunjuk tujuh rekannya untuk mengawasi. Tiga orang di atas, empat orang di bawah, ke mana-mana korban diikuti menggunakan mobil dan kemudian korban tidak leluasa hanya di dalam kamar tersebut," ujarnya.

Beruntung, salah satu karyawan Engkos berhasil menghubungi polisi. Pada kamis (24/10/2019), polisi meringkus tujuh anak buah Arif.

"Kami lakukan tindakan hukum kepada yang bersangkutan terhadap tujuh orang tersebut dan korban berhasil kami evakuasi pada saat itu juga," ucap Edy.

Sementara, Arif tak berada di lokasi saat penangkapan berlangsung. Polisi meringkusnya di sebuah stasiun di Jakarta Timur.

Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intimidasi Dirut PT Maxima, 7 Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap

Intimidasi Dirut PT Maxima, 7 Preman Berkedok Debt Collector Ditangkap

News | Minggu, 27 Oktober 2019 | 18:53 WIB

Dibekuk Polisi, Pengedar Ganja Jaringan Kampus Mahasiswa Berprestasi

Dibekuk Polisi, Pengedar Ganja Jaringan Kampus Mahasiswa Berprestasi

News | Senin, 29 Juli 2019 | 17:27 WIB

Aksinya Viral, Polisi Buru Komplotan ABG Todong Pengendara Pakai Celurit

Aksinya Viral, Polisi Buru Komplotan ABG Todong Pengendara Pakai Celurit

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 18:22 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Narkoba, Pelaku Sempat Tabrak Mobil Petugas

Polisi Tangkap Sindikat Narkoba, Pelaku Sempat Tabrak Mobil Petugas

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 14:28 WIB

Dijual Penadah, Alur Kalung Emas Emak-emak yang Dijambret saat Gendong Cucu

Dijual Penadah, Alur Kalung Emas Emak-emak yang Dijambret saat Gendong Cucu

News | Kamis, 04 Juli 2019 | 20:14 WIB

Eks Suami Denada Pakai Narkoba Biar Tidurnya Pulas

Eks Suami Denada Pakai Narkoba Biar Tidurnya Pulas

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 19:21 WIB

Polisi Tangkap Kakak Beradik Pemasok Narkoba ke Jerry Aurum

Polisi Tangkap Kakak Beradik Pemasok Narkoba ke Jerry Aurum

News | Rabu, 26 Juni 2019 | 18:08 WIB

Pabrik Sabu Rumahan di Jakbar Bisa Produksi Hingga 500 Gram per Minggu

Pabrik Sabu Rumahan di Jakbar Bisa Produksi Hingga 500 Gram per Minggu

News | Senin, 24 Juni 2019 | 19:58 WIB

Digerebek Polisi, Pabrik Sabu Rumahan di Kalideres Beroperasi Sejak 2018

Digerebek Polisi, Pabrik Sabu Rumahan di Kalideres Beroperasi Sejak 2018

News | Senin, 24 Juni 2019 | 04:10 WIB

Terkini

Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi

Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:31 WIB

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 11:19 WIB

Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?

Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:59 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan

Kebakaran TPA Jatiwaringin Baru Padam 45 Persen Meski Tiga Helikopter Dikerahkan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:31 WIB

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

Mendagri Serahkan Anugerah Adinata Syariah 2026, Dorong Pemda Kembangkan Potensi Ekonomi Syariah

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:30 WIB

Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan

Dua Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini, 413 Personel Gabungan Disiagakan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 10:10 WIB

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

Mulai Tahun Ini, 13 Juli Resmi Diperingati sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 08:23 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:37 WIB

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:30 WIB

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:05 WIB

×