Mayat Tertindih Boneka Teddy Bear, Suami Pembunuh Istri Pura-pura ke Apotek

Selasa, 29 Oktober 2019 | 12:57 WIB
Mayat Tertindih Boneka Teddy Bear, Suami Pembunuh Istri Pura-pura ke Apotek
Ilustrasi. (Suara.com/Supriyadi).

Dalam kasus ini, Rendi dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan subsider Pasal 38 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI