Dalam kasus ini, Rendi dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan subsider Pasal 38 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mayat Tertindih Boneka Teddy Bear, Suami Pembunuh Istri Pura-pura ke Apotek
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Selasa, 29 Oktober 2019 | 12:57 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skenario Rendi Bunuh Istrinya Terkuak dari Boneka Teddy Bear
29 Oktober 2019 | 11:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI