Teror Timbal, Pengelola Taman di Jakarta Larang Anak Kelupasi Cat

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 29 Oktober 2019 | 13:07 WIB
Teror Timbal, Pengelola Taman di Jakarta Larang Anak Kelupasi Cat
Taman Jakarta RPTRA Amir Hamzah. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Penasihat Senior Nexus3, Yuyun Ismawati, mengatakan pihaknya melakukan penelitian pada 32 taman di Jakarta. Timbal ini dianggap berbahaya karena menimbulkan risiko keracunan timbal yang serius bagi anak-anak.

Standar kadar timbal dunia, kata Yuyun, maksimal adalah 90 bagian per juta (ppm). Sementara hasil temuannya menyebutkan taman di Jakarta banyak yang mengandung timbal jauh lebih banyak dari standar tersebut.

"Selain itu, peralatan bermain dengan warna cat kuning ditemukan memiliki tingkat timbal yang sangat tinggi, di atas 4.000 ppm," ujar Yuyun saat dihubungi, Senin (28/10/2019).

Selain itu pihaknya juga mendeteksi peralatan bermain berlapis cat bertimbal di 20 taman bermain umum dan 12 taman bermain anak usia Taman Kanak-kanak yang berlokasi di lima wilayah DKI Jakarta dengan menggunakan alat analisis X-Ray Fluorescence (XRF).

“Tingginya kadar timbal yang terdeteksi pada cat peralatan bermain di luar ruangan sangat mengkhawatirkan dan tidak dapat diterima dari aspek kesehatan," jelasnya.

Yuyun memberikan data berupa peta elektronik yang berisi lokasi-lokasi taman dengan kadar timbal lebih dari 90 ppm. Pada peta tersebut, terdapat 13 taman termasuk Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) yang tersebar di wilayah Jakarta yang bisa berbahaya bagi anak-anak.

Berikut taman-tamannya:

Jakarta Barat:

RPTRA Meruya Selatan
RPTRA Jeruk Manis
Taman di Jalan Kepanduan II
Jakarta Selatan:

baca juga

Taman di Jalan Poncol Lestari, Lebak Bulus
Taman di sekitar Jalan Madrasah, dekat Miftahul Ulum Boarding School.
Jakarta Pusat:

Taman Menteng
Taman Guntur
RPTRA Amir Hamzah
Taman Dekat Menteng Square, Jalan Pramuka Sari II
Jakarta Utara:

RPTRA Griya Pratama, Kelapa Gading
Taman di Jalan Mawar Jingga
Jakarta Timur

Taman di Jalan Raya Pulogebang, Gang H. Walih
Taman di Jalan Pulo Jawa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teror Racun Timbal, Emak-emak Takut Anaknya Dibiarkan Main di Taman Jakarta

Teror Racun Timbal, Emak-emak Takut Anaknya Dibiarkan Main di Taman Jakarta

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 12:24 WIB

Warga Jakarta Belum Tahu Banyak Taman Bermain Mengandung Racun Timbal

Warga Jakarta Belum Tahu Banyak Taman Bermain Mengandung Racun Timbal

News | Selasa, 29 Oktober 2019 | 12:19 WIB

Dianggap Berbahaya, Kak Seto Minta Taman dengan Cat Bertimbal Ditutup

Dianggap Berbahaya, Kak Seto Minta Taman dengan Cat Bertimbal Ditutup

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 21:07 WIB

Mengandung Timbal Berlebihan, Ini 13 Taman Berbahaya Bagi Anak Versi Nexus3

Mengandung Timbal Berlebihan, Ini 13 Taman Berbahaya Bagi Anak Versi Nexus3

News | Senin, 28 Oktober 2019 | 20:31 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×