Array

Anaknya Tidak Naik Kelas, Wali Murid Gugat Perdata SMA Gonzaga Jaksel

Rabu, 30 Oktober 2019 | 17:33 WIB
Anaknya Tidak Naik Kelas, Wali Murid Gugat Perdata SMA Gonzaga Jaksel
Ilustrasi [shutterstock]

Suara.com - Yustina, seorang wali murid di SMA Kolese Gonzaga menggugat secara perdata empat guru di SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Gugatan perdata itu dilayangkan karena Yustina kecewa anaknya tidak naik kelas.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Yustina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2019) dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto.

Yustina juga turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Dalam berkas permohonan, Yustina meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan anak penggugat berinisial BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.

Dia turut meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp 51.683.000 dan immateriel Rp 500 juta.

"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000 (Lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah dan ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)," demikian isi gugatan tersebut.

Baca Juga: Dipolisikan Wali Murid, Guru SD Lecehkan Muridnya Sudah Dipecat

Tak hanya itu, Yustina meminta majelis hakim menyatakan sah dan berhak menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga.

Kalau tidak, Yustina meminta harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lain yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat, untuk disita.

"Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini dan menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.”

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan gugatan pihak penggugat digelar pada Senin (28/10/2019).

Sidang lanjutan terbuka untuk umum akan digelar pada Senin (4/10/2019) di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang lanjutan 4 November," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/10/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI