Array

KPK Berharap Idham Azis Ungkap Kasus Novel hingga Teror di Rumah 2 Pimpinan

Rabu, 30 Oktober 2019 | 21:55 WIB
KPK Berharap Idham Azis Ungkap Kasus Novel hingga Teror di Rumah 2 Pimpinan
Calon Kapolri Komjen Pol Idham Azis bersiap menjalani uji kelayakan dan kepatutan Kapolri di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10). [Suara.com/Arya Manggala]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Polri dapat menuntaskan tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Febri mengatkan tim teknis Polri yang kembali diberi waktu selama tiga bulan sejak Agustus 2019 hingga Oktober 2019 diharapkan dapat memberikan informasi penyelidikan kasus tersebut kepada publik.

"Saya kira untuk kasus penyerangan Novel itu sudah merupakan perintah tegas dari Presiden ya dan ada waktu tiga bulan, terakhir kalau kami baca informasinya sudah ada laporan juga dari polri pada presiden," ucap Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2019).

"Jadi nanti kami tunggu saja, karena tugas dari Presiden itu secara institusional pada Polri, maka tentu Polri akan melaksanakan itu sebaik-baiknya," Febri menambahkan

Terkait disetujuinya Komisaris Jenderal Idham Azis menjadi Kapolri yang baru oleh Komisi III DPR, Febri mengatakan pihaknya menaruh harapan besar pada Idha Azis, yakni mengungkap seluruh kasus teror yang menimpa pimpinan KPK dan bersinergi dalam pemberantasan korupsi.

Kasus teror yang dimaksud terkait yang menimpa Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief di kediamannya masing -masing beberapa waktu lalu.

Dimana kedua pimpinan KPK tersebut diteror oleh orang tak dikenal, seperti Agus dikediamannya di letakkan tas yang diduga berisi bom. Sedangkan Laode rumahnya di lemparin Bom Molotov. Hingga kini pun kasus tersebut belum diungkap siapa pelaku penyerangan maupun motif pelaku.

"Nah, ini tentu perlu dicari juga siapa pelakunya dan juga agar tidak ada teror-teror lain terhadap penegak hukum baik terhadap Pimpinan dan pegawai KPK ataupun institusi penegak hukum yang lain," tutup Febri.

Baca Juga: Kasus Novel Baswedan Mangkrak, KontraS: Seharusnya Jokowi Tagih Utang Tito

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI