Penggugat SMA Gonzaga Curiga Sanksi Merokok Bikin Anaknya Tinggal Kelas

Senin, 04 November 2019 | 14:38 WIB
Penggugat SMA Gonzaga Curiga Sanksi Merokok Bikin Anaknya Tinggal Kelas
Keluarga BB, eks siswa SMA Gonzaga dan pengacara di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Tio).

Suara.com - Yustina, orang tua BB, eks murid SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan yang menggugat sekolahnya akibat tidak naik kelas mengakui jika anaknya melakukan tindakan indisipliner, yakni merokok.

Wanita berkacamata itu mengakui tindakan itu memang dilakukan anaknya, namun itu dilakukan di luar kegiatan sekolah dan kasusnya sudah selesai.

"Sudah selesai dan kami sudah terima dan orang tua sudah tanda tangan dan itu di luar sekolah. Jadi sudah selesai itu yang pasti itu," kata Yustina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Bahkan, Yustina menyebut BB telah menjalani masa hukuman sehingga tidak ada kaitannya dengan penilaian kenaikan kelas.

"Sudah menjalankan hukuman. Nah kalau hukuman itu sudah selesai, yang saya tanyakan ada kaitannya dengan tidak menaikkan kelas? tidak ada," katanya. 

Senada dengan Yustina, pengacara BB, Susanto menyebut, dalam kenyataannya sehari-hari, bukan hak yang asing lagi jika melihat anak SMA merokok dan tidak bisa dikaitkan dengan kenaikan kelas.

"Namun yang saya lihat realita anak sekolah saat ini, ngerokok kan sudah banyak ya seperti itu, namun yang mau saya sampaikan apakah permasalahan Ngerokok itu jadi pertimbangan naik kelas? Apakah ada? Asas keseimbangan gitu loh. Hanya karena ngerokok, anak kok jadi tinggal kelas," ucapnya.

Maka dari itu, melalui gugatan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL, Yustina mengugat empat guru di SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta karena kecewa anaknya (BB) tidak naik kelas padahal ia merasa BB pantas naik ke kelas 12.

Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto.

Baca Juga: Disdik DKI Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan Siswa SMA Gonzaga Ditunda

Dia menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp 51.683.000 dan immateriel Rp 500 juta.

Tak hanya itu, Yustina meminta majelis hakim menyatakan sah dan berhak menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga.

Kalau tidak, Yustina meminta harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lain yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat, untuk disita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI