Penggugat SMA Gonzaga Curiga Sanksi Merokok Bikin Anaknya Tinggal Kelas

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Senin, 04 November 2019 | 14:38 WIB
Penggugat SMA Gonzaga Curiga Sanksi Merokok Bikin Anaknya Tinggal Kelas
Keluarga BB, eks siswa SMA Gonzaga dan pengacara di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Tio).

Suara.com - Yustina, orang tua BB, eks murid SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan yang menggugat sekolahnya akibat tidak naik kelas mengakui jika anaknya melakukan tindakan indisipliner, yakni merokok.

Wanita berkacamata itu mengakui tindakan itu memang dilakukan anaknya, namun itu dilakukan di luar kegiatan sekolah dan kasusnya sudah selesai.

"Sudah selesai dan kami sudah terima dan orang tua sudah tanda tangan dan itu di luar sekolah. Jadi sudah selesai itu yang pasti itu," kata Yustina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Bahkan, Yustina menyebut BB telah menjalani masa hukuman sehingga tidak ada kaitannya dengan penilaian kenaikan kelas.

"Sudah menjalankan hukuman. Nah kalau hukuman itu sudah selesai, yang saya tanyakan ada kaitannya dengan tidak menaikkan kelas? tidak ada," katanya. 

Senada dengan Yustina, pengacara BB, Susanto menyebut, dalam kenyataannya sehari-hari, bukan hak yang asing lagi jika melihat anak SMA merokok dan tidak bisa dikaitkan dengan kenaikan kelas.

"Namun yang saya lihat realita anak sekolah saat ini, ngerokok kan sudah banyak ya seperti itu, namun yang mau saya sampaikan apakah permasalahan Ngerokok itu jadi pertimbangan naik kelas? Apakah ada? Asas keseimbangan gitu loh. Hanya karena ngerokok, anak kok jadi tinggal kelas," ucapnya.

Maka dari itu, melalui gugatan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL, Yustina mengugat empat guru di SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta karena kecewa anaknya (BB) tidak naik kelas padahal ia merasa BB pantas naik ke kelas 12.

Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto.

baca juga

Dia menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp 51.683.000 dan immateriel Rp 500 juta.

Tak hanya itu, Yustina meminta majelis hakim menyatakan sah dan berhak menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga.

Kalau tidak, Yustina meminta harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lain yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat, untuk disita.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disdik DKI Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan Siswa SMA Gonzaga Ditunda

Disdik DKI Tak Bawa Surat Kuasa, Sidang Gugatan Siswa SMA Gonzaga Ditunda

News | Senin, 04 November 2019 | 12:16 WIB

Anaknya Tidak Naik Kelas, Wali Murid Gugat Perdata SMA Gonzaga Jaksel

Anaknya Tidak Naik Kelas, Wali Murid Gugat Perdata SMA Gonzaga Jaksel

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 17:33 WIB

Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA

Gugatan Ganti Rugi Ditolak, Pengamen Cipulir Ancam Laporkan Hakim ke MA

News | Selasa, 30 Juli 2019 | 21:29 WIB

Terkini

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

×