Dua Penipu Ditangkap Polisi, Modus Gadai Sertifikat Rumah di Jaksel

Senin, 04 November 2019 | 21:51 WIB
Dua Penipu Ditangkap Polisi, Modus Gadai Sertifikat Rumah di Jaksel
Aparat Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya,menangkap dua perempuan terkait kasus penipuan dengan cara menggadai sertifikat rumah. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, W telah menyasar dua korban. Dari dua sertifikat milik dua korbannya, W meraup untung senilai Rp 4,5 miliar.

"Jadi dia sudah ada utang ke orang lain kemudian dia lunasi utangnya dengan memberikan sertifikat orang lain. Sertifikat belum balik nama tapi orang tersebut percaya karena ada PPJB mutlak di situ," papar Gafur.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI