Pegawai KPK Jadi ASN, KPK Khawatir Independensi Terganggu

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 06 November 2019 | 07:31 WIB
Pegawai KPK Jadi ASN, KPK Khawatir Independensi Terganggu
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pegawai KPK akan diangkat statusnya sebagai ASN sehingga bisa ditempatkan di institusi pemerintah mana saja.

Terkait rencana itu, KPK menyatakan, yang paling diutamakan dalam kinerja para pegawai KPK adalah independensi.

"Yang paling utama sebenarnya untuk pelaksanaan tugas KPK, kata kunci paling utama yaitu independensi. Apakah KPK bisa tetap independen atau tidak dalam melaksanakan tugasnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11//2019) malam.

Febri menyebut, bahwa ada sejumlah resiko yang dapat dipetakan apabila pegawai KPK bisa ditempatkan di institusi pemerintah mana saja.

Misalnya, kata dia, ASN yang diangkat adalah seorang penyidik KPK yang dengan mudah dipindahkan ke istitusi lain. Namun, penyidik tersebut tengah menangani sebuah kasus.

Kemudian, KPK menerima seorang ASN dari pengganti penyidik KPK. Dan yang menjadi pertanyaan, apakah sudah diatur tingkat independensinya tersebut. Menurut Febri, hal itu akan sangat menganggu independesi KPK ke depannya.

"Itu justru berbahaya. Kami perlu memilah terlebih dahulu, apakah atau perpindahan pegawai itu dalam konteks melakukan pencegahan," kata Febri.

"Atau ada resiko-resiko penyidik KPK ketika menangani perkara itu mudah dipindahkan. Atau dalam tanda kutip, riskan dikontrol instansi lain selain KPK. Itu PR-nya KPK," Febri menambahkan.

Menurut Febri bukan hanya terkait pegawai KPK menjadi ASN bila mengacu dalam UU KPK nomor 19 tahun 2019 yang baru. Artinya, dalam waktu dua tahun ke depan, jika UU ini masih ada, maka otomatis seluruh pegawai KPK harus ASN.

Febri pun menegaskan apakah peraturan kepegawaiannya bisa memastikan KPK bisa tetap independen.

"Perlu diingat, ketika KPK sedang menangani perkara, penyidik bisa memeriksa menteri, anggota DPR, DPRD, pengusaha-pengusaha besar, dan orang-orang yang punya jabatan strategis yang berpengaruh pada aspek kepegawaian," ujar Febri.

"Artinya untuk kebutuhan independensi dalam penanganan tindak pidana korupsi, memastikan agar, misalkan pegawai KPK dalam penindakan bisa tidak dipengaruhi oleh siapapun. Itu yang jauh lebih substansial," imbuh Febri.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyatakan tidak ada target untuk penetapan jumlah pegawai KPK yang jadi ASN. Namun, dia memastikan kebijakan tersebut tidak akan merugikan komisi antirasuah itu. Sebab selain menjadi pegawai KPK, para pegawai nantinya bisa juga bekerja di instansi lainnya.

"Tidak ada target, kan sudah sesuai undang-undang. Tapi kan enak, kalau sudah jadi PNS, pegawai KPK bisa tugas di lembaga atau kementerian lain, bisa mutar di mana saja. Bisa jadi pegawai Menpan RB," kata Tjahjo.

Sebagai informasi, sesuai UU KPK yang baru, pegawai KPK nantinya akan menjadi ASN. Dalam UU tersebut, semua pegawai KPK menjadi PNS, termasuk penyelidik, penyidik dan admin pencegahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jubir Jokowi Sebut Profesi Non Hukum Berpeluang Jabat Dewas KPK

Jubir Jokowi Sebut Profesi Non Hukum Berpeluang Jabat Dewas KPK

News | Selasa, 05 November 2019 | 19:44 WIB

Ancam Gigit yang Ganggu Investor, Jokowi Disebut Aktor Utama Pelemahan KPK

Ancam Gigit yang Ganggu Investor, Jokowi Disebut Aktor Utama Pelemahan KPK

Jogja | Selasa, 05 November 2019 | 19:26 WIB

Mahfud Klaim Tak Kirim Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi

Mahfud Klaim Tak Kirim Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi

News | Selasa, 05 November 2019 | 19:20 WIB

Ketua Pukat UGM: Bahaya, Presiden Serba Tertutup Seleksi Dewas KPK

Ketua Pukat UGM: Bahaya, Presiden Serba Tertutup Seleksi Dewas KPK

Jogja | Selasa, 05 November 2019 | 18:45 WIB

Mahfud Akui Tak Punya Kewenangan Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Mahfud Akui Tak Punya Kewenangan Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

News | Selasa, 05 November 2019 | 17:30 WIB

Balik Balas YLBHI soal Dewas KPK, Fadjroel: Pemerintah Memang Politis

Balik Balas YLBHI soal Dewas KPK, Fadjroel: Pemerintah Memang Politis

News | Selasa, 05 November 2019 | 17:02 WIB

Mahfud MD: Presiden Menyatakan Belum Perlu Keluarkan Perppu

Mahfud MD: Presiden Menyatakan Belum Perlu Keluarkan Perppu

News | Selasa, 05 November 2019 | 16:51 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB