Klaim Agar Pemprov Transparan, PSI Mau Buat Naskah Akademis untuk Perda

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Rabu, 06 November 2019 | 17:06 WIB
Klaim Agar Pemprov Transparan, PSI Mau Buat Naskah Akademis untuk Perda
Juru Bicara PSI Rian Ernest saat ditemui di Kantor Populi Center,Slipi, Jakbar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia melalui 8 kadernya di DPRD DKI Jakarta berencana mendorong agar Pedoman Penyusunan APBD 2020 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 direvisi demi transparansi.

Juru Bicara PSI Rian Ernest menilai polemik mengenai politik anggaran di Pemprov DKI Jakarta selalu menjadi polemik setiap tahunnya, sehingga transparansi harus dikuatkan melalui regulasi.

Maka dari itu, PSI berniat membuat naskah akademis untuk merevisi Permendagri 33/2019 itu agar Pemprov DKI tidak bisa lagi berdalih tidak wajib mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 ke laman apbd.jakarta.go.id.

"Kami sedang berikhtiar untuk membuat naskah akademis yang berujung Perda soal transparansi anggaran," kata Rian saat ditemui di Kantor Populi Center, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2019).

Namun, kata Ernest, naskah itu baru akan digarap serius pada tahun depan karena saat ini Fraksi PSI di DPRD DKI masih sibuk mengurus polemik perencanaan APBD DKI.

"Tapi saya pikir itu nanti, kami harus lalu ujian pertama ini, PSI sebagai anggota legislatif yang baru harus mengikuti proses penganggaran supaya kita tahu proses yang lebih baik, itu harus kita jalani mungkin di satu tahun pertama ini, baru kita gulirkan naskah akademik untuk Perda tersebut," ucapnya.

Diketahui, transparansi KUA-PPAS DKI 2020 di era Gubernur Anies Baswedan mendapat sorotan setelah dokumen tersebut tidak ditemukan dalam situs apbd.jakarta.go.id. Pedoman Penyusunan APBD 2020 sendiri telah diatur dalam Permendagri 33/ 2019.

Pada bagian IV disebutkan bahwa Anggaran 2020 antara Kepala Daerah dengan DPRD mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemprov DKI menggunakan aturan ini untuk berdalih bahwa tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengunggah dokumen KUA-PPAS ke situs tersebut sebelum disahkan menjadi APBD.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSI Minta Anies Tak Gunakan Aturan Sebagai Tameng Tutupi Anggaran Janggal

PSI Minta Anies Tak Gunakan Aturan Sebagai Tameng Tutupi Anggaran Janggal

News | Rabu, 06 November 2019 | 16:44 WIB

Pembangunan Waduk di Pondok Ranggon Tak Dianggarkan, Wakil Ketua DPRD Emosi

Pembangunan Waduk di Pondok Ranggon Tak Dianggarkan, Wakil Ketua DPRD Emosi

News | Selasa, 05 November 2019 | 21:07 WIB

Baru! IBC Ungkap Kejanggalan pada Dana Anggaran Tim Pembuat Pidato Anies

Baru! IBC Ungkap Kejanggalan pada Dana Anggaran Tim Pembuat Pidato Anies

News | Senin, 04 November 2019 | 18:43 WIB

Anies Bentuk Tim Ad Hoc, Tsamara: Inefisien dalam Bekerja

Anies Bentuk Tim Ad Hoc, Tsamara: Inefisien dalam Bekerja

News | Minggu, 03 November 2019 | 12:33 WIB

Gerindra Tegur PSI karena Publikasi Lem Aibon: Kalau Mau Berantem di Rapat

Gerindra Tegur PSI karena Publikasi Lem Aibon: Kalau Mau Berantem di Rapat

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 18:10 WIB

Ada Anggaran Pembelian Lem Aibon di Pemprov DKI Rp 82 Miliar, Ini Kata KPK

Ada Anggaran Pembelian Lem Aibon di Pemprov DKI Rp 82 Miliar, Ini Kata KPK

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 00:10 WIB

Pemprov DKI Akui RPABD 2020 Bocor, Seharusnya Tak Bisa Diakses Publik

Pemprov DKI Akui RPABD 2020 Bocor, Seharusnya Tak Bisa Diakses Publik

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 20:05 WIB

Anggaran Beli Kaus untuk Lomba Upacara Capai Rp 200 Juta, Ini Reaksi Anies

Anggaran Beli Kaus untuk Lomba Upacara Capai Rp 200 Juta, Ini Reaksi Anies

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 18:40 WIB

Sudah Minta RAPBD dari Agustus, PSI: Tapi Tak Diberikan Pemprov DKI

Sudah Minta RAPBD dari Agustus, PSI: Tapi Tak Diberikan Pemprov DKI

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 18:21 WIB

Anies Kesal Lihat Anggaran Beli Kalkulator Tembus Rp 31 Miliar

Anies Kesal Lihat Anggaran Beli Kalkulator Tembus Rp 31 Miliar

News | Rabu, 30 Oktober 2019 | 17:43 WIB

Terkini

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 14:48 WIB

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

×