Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Rabu, 06 November 2019 | 13:38 WIB
Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara
Eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Eks anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Jaksa KPK meyakini, bahwa politikus Golkar itu menerima suap mencapai Rp 2,6 miliar dalam perkara kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK).

"Menuntut majelis hakim agar menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa Bowo Sidik yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan, hal yang meringankan Bowo Sidik bersikap kooperatif di persidangan sehingga membantu proses lancarnya persidangan.

"Terdakwa akui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Jaksa KPK.

Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Selanjutnya, Jaksa pun menuntut agar Bowo membayar uang pengganti sebesar Rp 52.095.965, dengan ketentuan apabila Bowo tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tutup Jaksa.

Dalam kasus ini Bowo diyakini jaksa menerima suap sebesar USD 163.733 dan Rp 311 juta atau senilia Rp 2,6 miliar lebih. Suap itu diterima dari Asty Winasty selaku General Manager Komersial atau Chief Commercial Officer PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan Taufik Agustono sebagai Direktur Utama PT HTK.

baca juga

Pemberian suap itu diterima Bowo melalui orang kepercayaannya bernama M. Indung Andriani. Pemberian suap itu bertujuan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog).

Bowo menerima commitment fee yang diberikan Asty melalui Indung. Bowo juga diyakini bersalah menerima Rp 300 juta dari Lamidi Jimat selaku Direktur Utama PT AIS.

Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso berjalan keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (28/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Jaksa menyebut Lamidi meminta bantuan Bowo menagihkan pembayaran utang. PT AIS memiliki piutang Rp 2 miliar dari PT Djakarta Lloyd berupa pekerjaan jasa angkutan dan pengadaan BBM.

Atas perbuatannya, Bowo Sidik diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik

Direktur HTK Taufik Agustono jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bowo Sidik

News | Kamis, 17 Oktober 2019 | 01:05 WIB

Diminta Bersaksi di Sidang Bowo Sidik, Menteri Perdagangan Melengos

Diminta Bersaksi di Sidang Bowo Sidik, Menteri Perdagangan Melengos

News | Jum'at, 04 Oktober 2019 | 12:59 WIB

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

Jadi Saksi di Sidang Bowo Sidik, Bupati Christiany Bikin JPU Dongkol

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 19:59 WIB

Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan

Kasus Suap HTK, Bowo Sidik Minta Mendag Enggartiasto Ditarik ke Pengadilan

News | Rabu, 02 Oktober 2019 | 12:41 WIB

KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik

KPK Masih Pikir-pikir Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bowo Sidik

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 18:20 WIB

Terkini

TelkomGroup Luncurkan Pengembangan Sovereign Digital Technology di DTIIF 2026

TelkomGroup Luncurkan Pengembangan Sovereign Digital Technology di DTIIF 2026

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:06 WIB

Lonely Planet: Kisah Cinta Penulis Novel dan Pekerja Kantoran di Maroko

Lonely Planet: Kisah Cinta Penulis Novel dan Pekerja Kantoran di Maroko

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Sepatu Mills Hypercharge R26 Cocok untuk Lari Apa? Intip Teknologi, Harga, dan Ulasannya

Sepatu Mills Hypercharge R26 Cocok untuk Lari Apa? Intip Teknologi, Harga, dan Ulasannya

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:57 WIB

Kebakaran Lahan di Tol Samarinda-Balikpapan, Petugas Terkendala Pasokan Air

Kebakaran Lahan di Tol Samarinda-Balikpapan, Petugas Terkendala Pasokan Air

Kaltim | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Lahan di Pulau Tidung

Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Lahan di Pulau Tidung

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:43 WIB

Nasib UMKM RI: Modal dan Akses Pasar Jadi Tantangan

Nasib UMKM RI: Modal dan Akses Pasar Jadi Tantangan

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:38 WIB

iPad Mini OLED Resmi Meluncur, Lebih Tipis dan Tangguh dengan Chip A20 Pro

iPad Mini OLED Resmi Meluncur, Lebih Tipis dan Tangguh dengan Chip A20 Pro

Tekno | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:38 WIB

7 Manfaat Koran Bekas untuk Kebersihan Rumah yang Jarang Diketahui

7 Manfaat Koran Bekas untuk Kebersihan Rumah yang Jarang Diketahui

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:31 WIB

UMKM Tak Cukup Go Digital, Keamanan Transaksi dan Legalitas Usaha Juga Penting

UMKM Tak Cukup Go Digital, Keamanan Transaksi dan Legalitas Usaha Juga Penting

Bisnis | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Ulasan The Good Son: Rahasia Kelam di Balik Sosok Anak yang Sempurna

Ulasan The Good Son: Rahasia Kelam di Balik Sosok Anak yang Sempurna

Your Say | Selasa, 27 Oktober 2026 | 08:30 WIB

×