Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 06 November 2019 | 18:48 WIB
Perjalanan Kasus Korupsi Sofyan Basir sampai Divonis Bebas
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir keluar dari Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]

Adapun semakin kuat dugaan Sofyan Basir terlibat, bahwa peran Sofyan membantu melakukan pertemuan antara Eni dan Johannes B. Kotjo bertemu dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT. PLN (Persero) Supangkat Iwan.

"Melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1. Pertemuan dilakukan di kantor, rumah terdakwa (Sofyan)," ujar Febri

Kemudian, Sofyan juga meminta pada Direktur Perencanaan PT. PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni M. Saragih dan Johanes B. Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT. PLN tahun 2017 sampai tahun 2026

"Menandatangani PPA proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya," kata Febri

Menurut Febri, seharusnya PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017. Kemudian, saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan.

"Belum ada penandatanganan LoI, belum dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya," ujar Febri

Menurut Febri, Sofyan Basir pun mengetahui tentang adanya suap dari Johanes B. Kotjo ke Eni M. Saragih, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah disisir. Di mana terdapat sejumlah pertimbangan Majelis Hakim yang mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul di persidangan.

Pertama, Adanya dugaan pengetahuan Terdakwa tentang suap yang akan diterima oleh Eni M. Saragih dari Johanes B. Kotjo. Hal ini pernah disampaikan SB saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih yang menyatakan bahwa Terdakwa diberitahu Eni bahwa Eni mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai.

Kedua, Meskipun BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersebut dicabut atau keterangan diubah, namun Sofyan menyatakan tidak mendapat tekanan atau paksaan dari pihak penyidik.

"Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan Eni yang menyatakan bahwa benar Eni memberitahu Sofyan bahwa Eni ditugaskan untuk mengawal perusahaan Kotjo guna mencari dana untuk partai politik," ujar Febri.

Kemudian, KPK juga mengidentifikasi, majelis hakim tidak mempertimbangkan peran Sofyan dalam mempercepat proses proyek PLTU Riau-1 dengan cara yang melanggar sejumlah aturan.

"Poin-poin ini akan kami matangkan dalam memori kasasi yg disiapkan JPU. Jadi secara paralel, KPK melakukan analisis terhadap pertimbangan yang disampaikan hakim secara lisan di pengadilan," kata Febri.

KPK pun juga belum menerima salinan putusan vonis bebas Sofyan dari pengadilan Tipikor tersebut.

"Sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusan secara lengkap. Kami baru menerima petikan putusan saja pada hari yang sama pembacaan putusan," ungkap Febri.

"Sebagai institusi penegak hukum KPK harus tetap menghormati kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial," tutup Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dewan Pengawas KPK Harus Punya Kredibilitas dan Paham Hukum

Dewan Pengawas KPK Harus Punya Kredibilitas dan Paham Hukum

DPR | Rabu, 06 November 2019 | 14:00 WIB

Ahok Masuk Dewan Pengawas KPK? Jokowi Kasih Bocoran

Ahok Masuk Dewan Pengawas KPK? Jokowi Kasih Bocoran

News | Rabu, 06 November 2019 | 16:34 WIB

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

Eks Anggota DPR Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Rabu, 06 November 2019 | 13:38 WIB

Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Buchari

Kasus Suap Wali Kota Medan, KPK Cekal Anggota DPRD Sumut Akbar Buchari

News | Rabu, 06 November 2019 | 12:08 WIB

Terkini

Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran

Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:25 WIB

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:24 WIB

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran

Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:19 WIB

Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini

Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:15 WIB

Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat

Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:14 WIB

Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total

Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:05 WIB

Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng

Kronologi Mobil BYD Tabrak Pembatas dan Masuk Kolam Bundaran HI Menteng

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

Hindari Puncak Arus Balik, Menhub Imbau Pemudik Maksimalkan WFA

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran

Putra Mahkota Arab Saudi Terus Komporin Donald Trump untuk Perangi Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:59 WIB

Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel

Diplomasi Idulfitri: Prabowo Telepon Pemimpin Dunia Bahas Konflik Iran-Israel

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:52 WIB