Array

Setara: Jokowi Hidupkan Lagi Posisi Wakil Panglima untuk Redam Friksi TNI

Kamis, 07 November 2019 | 18:00 WIB
Setara: Jokowi Hidupkan Lagi Posisi Wakil Panglima untuk Redam Friksi TNI
ILUSTRASI - Menhan Prabowo saat temui Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Mabes TNI, Cilangkap. (foto Twitter @prabowo)

Suara.com - Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai keputusan Presiden Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI adalah keputusan yang tidak terlalu penting.

Tigor mengatakan, Indonesia tidak sedang mengalami kegentingan yang mendesak, sehingga posisi wakil Panglima TNI tidak terlalu penting untuk saat ini.

"Sebenarnya kalau boleh jujur, tidak terlalu signifikan. Apa sih kepentingan ada wakil panglima TNI. Apalagi masa dunia saat ini, Indonesia tak mengalami ancaman dari luar eksternal, tidak diperlukan posisi wakil panglima," kata Bonar di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).

Apalagi, menurut Bonar, TNI baik yang masih aktif maupun purnawirawan sudah banyak menduduki jabatan-jabatan sipil seperti kepala daerah, duta besar, hingga menteri yang tak berbeda jauh dengan dwifungsi di era Orde Baru.

"Tapi untuk beberapa waktu transisi ini, saya duga ada 5 tahun ini sehingga kembali ke normal karena ini warisan kekuasaan Orde Baru karena ini dwifungsi memungkinkan," jelasnya.

Dia menduga, keputusan ini adalah cara Jokowi untuk mengurangi indikasi perbedaan pandangan di internal TNI.

"Dan ini pasti ada politik tertentu oleh Jokowi untuk meredam friksi di internal TNI," ucap Bonar.

Bonar berharap, keputusan ini hanya bersifat sementara atau bahkan segera ditarik kembali oleh Jokowi.

"Mudah-mudahan bahwa pelebaran posisi baru ini adalah temporary sesuai dengan personil dikemudian hari. Apabila personelnya sudah sesuai dengan kerampingan birokrasi adakan dievaluasi atau bahkan dihilangkan," tegasnya.

Baca Juga: Jokowi Hidupkan Lagi Wakil Panglima, Moeldoko: TNI Tak Ada Dualisme

Untuk diketahui, pada 18 Oktober Jokowi ternyata telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI.

Adapun jabatan wakil panglima TNI di dalam Perpres tersebut ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Posisi Wakil Panglima TNI ini terakhir dijabat oleh Fachrul Razi dan telah dihapus pada saat pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI