Guru Honorer Ini Akui Terbujuk Selingkuhannya, Threesome Bareng Anak Didik

Chandra Iswinarno

Jum'at, 08 November 2019 | 08:43 WIB
Guru Honorer Ini Akui Terbujuk Selingkuhannya, Threesome Bareng Anak Didik
Dua tersangka honorer di Bali ditangkap Polres Buleleng karena melakukan aktivitas seks threesome. [Berita Bali]

Suara.com - Guru honorer berinisial SND dan selingkuhannya yang bekerja sebagai pegawai honorer di Pemkab Buleleng, AA PW kini harus mendekam di bui. Keduanya menjadi tersangka karena melakukan threesome dengan gadis di bawah umur yang merupakan anak didik SND.

Dalam keterangan yang disampaikan polisi, aktivitas threesome tersebut dilakukan sekitar akhir Oktober lalu di indekos AA PW yang berada di Jalan Sahadewa, Singaraja.

Kepada polisi, SND mengakui jika aktivitas threesome tersebut bermula dari permintaan selingkuhannya. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto di Markas Polres Buleleng pada Kamis (7/11/2019).

"Pelaku pria membujuk pelaku wanita untuk mencarikan salah satu siswi. Korban awalnya tidak mau, akhirnya dengan bujuk rayu korban mau menemani ke kos," ujar Vicky seperti diberitakan Beritabali.com-jaringan Suara.com.

AA PW mengakui keinginannya melakukan threesome diakibatkan karena menonton video porno online. Keinginan tersebut kemudian disampaikan kepada kekasih gelapnya tersebut.

Merespon permintaan AA PW, SND kemudian mengajak korban V yang merupakan anak didiknya ke indekos pacarnya itu. Setibanya di indekos tersebut, SND dan AA PW pun melakukan adegan seks di depan siswinya. Pun kemudian mereka meminta anak V untuk ikut serta berhubungan seksual bertiga di dalam kamar kos.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan polisi. Kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolres Buleleng untuk dilakukan penyidikan secara intensif.

SND disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, sesuai pasal 81 (1) Junto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk pelaku AA PW dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 atas dugaan melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

baca juga
Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pegawai Honorer di Buleleng Ajak Guru dan Siswi Threesome di Indekos

Pegawai Honorer di Buleleng Ajak Guru dan Siswi Threesome di Indekos

News | Jum'at, 08 November 2019 | 08:20 WIB

Ibu Guru di Bali Paksa Siswi Berhubungan Badan Threesome dengan Selingkuhan

Ibu Guru di Bali Paksa Siswi Berhubungan Badan Threesome dengan Selingkuhan

Jatim | Kamis, 07 November 2019 | 16:58 WIB

Keji! JP Paksa Istri, Anak Tiri dan Tantenya Threesome hingga Anus Robek

Keji! JP Paksa Istri, Anak Tiri dan Tantenya Threesome hingga Anus Robek

News | Kamis, 05 September 2019 | 20:10 WIB

Tertangkap Mau Pesta Lendir, Ini Tarif 2 Perempuan yang Jajakan Threesome

Tertangkap Mau Pesta Lendir, Ini Tarif 2 Perempuan yang Jajakan Threesome

Banten | Rabu, 04 September 2019 | 15:27 WIB

Diciduk saat Bugil, PSK Pesta Seks Threesome di Serang Berasal dari Jakarta

Diciduk saat Bugil, PSK Pesta Seks Threesome di Serang Berasal dari Jakarta

Banten | Rabu, 04 September 2019 | 13:08 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×