Bahkan SND disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan, sesuai pasal 81 (1) Junto pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan untuk pelaku AA PW dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) UU Nomor 35 tahun 2014 atas dugaan melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
KPAI Heran Guru Honorer Wanita di Bali Ajak Siswinya Lakukan Threesome
Jum'at, 08 November 2019 | 12:49 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Guru Honorer Ini Akui Terbujuk Selingkuhannya, Threesome Bareng Anak Didik
08 November 2019 | 08:43 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI