Sentilan Tengku Zul soal Polemik Larangan Cadar

Reza Gunadha | Husna Rahmayunita | Suara.com

Jum'at, 08 November 2019 | 19:25 WIB
Sentilan Tengku Zul soal Polemik Larangan Cadar
Wasekjen Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Tengku Zulkarnain (Twitter)

Suara.com - Polemik larangan cadar dan celana cingkrang untuk ASN turut menuai tanggapan dari Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain.

Melalui cuitanya di akun jejaring sosial Twitter @ustadtengkuzul, Tengku Zul menilai larangan tersebut janggal.

Tengku Zul mengaitkan hal itu dengan cara beribadah seseorang yang terkesan dibatasi oleh petinggi negara. Ia pun mempertanyakan dasar hukum atas usulan tersebut.

"Beberapa petinggi berkata: "Cadar boleh dipakai di wilayah tersendiri, celana cingkrang boleh dipakai di wilayahnya sendiri". Jadi timbul pertanyaan, "Sejak kapan pejabat berhak mengatur cara ibadah warga negara?". Memangnya ada UU yang memberinya hak atas pengaturan itu..?" cuit Tengku Zul, Jumat (8/11/2019).

Tengku Zul lantas membandingkan aturan tersebut dengan pemerintahan sebelum Presiden Jokowi yang memperbolehkan seseorang masuk ke Istana Negara dengan jubah dan sorban. Untuk itu, ia pun mempertanyakan aturan yang kekinian ramai diwacanakan.

"Zaman Pak Karno, para kiyai NU boleh masuk istana pakai jubah. Kami zaman pak Harto, zaman pak Habibie, apalagi zaman Gus Dur, boleh masuk istana pakai jubah sorban. Zaman pak SBY juga boleh bahkan masuk istana pakai jubah sorban. Terus zaman ini, mau dilarang? Mau Ikut Penjajah?" imbuhnya.

Lebih lanjut, Tengku Zul menilai setiap warga yang taat membayar pajak mestinya diperlakukan semestinya, sesuai haknya tak terkecuali dalam hal berpakaian.

"Jika mereka yang pakai jubah sorban, celana cingkrang, cadar adalah Warga Negara Indonesia dan bayar pajak maka mereka punya hak penuh diperlakukan sesuai haknya. Masak yang pakai rok pendek boleh masuk kantor pemerintah, mereka dilarang? Padahal mereka WNI dan bayar pajak?," kata Tengku Zul.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi sempat menyampaikan wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintah karena tidak sesuai dengan aturan berseragam.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan," ujar Fachrul.

Namun, tak lama ia menegaskan dirinya tidak pernah melarang penggunaan cadar bagi perempuan yang berada di lingkungan instansi pemerintahan.

Fachrul mengatakan, dirinya hanya tak ingin penggunaan cadar berkembang menjadi tolok ukur ketakwaan seseorang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Khotbah Menag Diprotes, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Urusan Fatwa

Khotbah Menag Diprotes, Wapres Ma'ruf Amin: Itu Urusan Fatwa

News | Jum'at, 08 November 2019 | 16:22 WIB

Cerita Menag Fachrul Razi Diminta Pakai Celana Cingkrang oleh Istri

Cerita Menag Fachrul Razi Diminta Pakai Celana Cingkrang oleh Istri

News | Kamis, 07 November 2019 | 19:11 WIB

Menag Fachrul Razi di DPR: Cadar Tak Boleh Berkembang karena Alasan Takwa

Menag Fachrul Razi di DPR: Cadar Tak Boleh Berkembang karena Alasan Takwa

News | Kamis, 07 November 2019 | 17:03 WIB

Polemik Larangan Cadar-Celana Cingkrang, DPR Panggil Menteri Agama

Polemik Larangan Cadar-Celana Cingkrang, DPR Panggil Menteri Agama

Foto | Kamis, 07 November 2019 | 13:35 WIB

Terkini

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:56 WIB

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:43 WIB

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:29 WIB

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 20:00 WIB

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:44 WIB

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 19:30 WIB

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:34 WIB

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 18:27 WIB