Suara.com - Sidang lanjutan seorang murid SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan, BB yang mengugat sekolahnya karena tak naik kelas berlanjut ke sidang mediasi. Hakim Fahmiron akan menjadi mediator ketiga pihak di PN Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) pagi ini.
Dalam persidangan Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi mengatakan perwakilan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta sudah memenuhi syarat kuasa hukum yang dalam sidang sebelumnya belum lengkap.
"Sudah lengkap para pihak, apakah ada mediator? Majelis akan menunjuk Pak Dr Fahmiron sebagai hakim mediator," kata Majelis Hakim Lenny di PN Jaksel, Senin (11/11/2019).
Majelis Hakim Lenny berharap semua pihak yakni pihak SMA Kolose Gonzaga, Disdik DKI, dan penggugat orang tua BB, Yustina bisa menyelesaikan masalah dengan damai.
"Jadi sifatnya ini untuk musyawarah, kalau bisa damai, majelis akan menunda sidang dampai majelis terima wakru laporan dari mediator diberikan 30 hari. Kalau ada tanda tanda,", ucap Lenny sambil mengetuk palu.
Diketahui, Yustina, seorang wali murid di SMA Kolese Gonzaga menggugat secara perdata empat guru di SMA Kolese Gonzaga dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta karena kecewa anaknya (BB) tidak naik kelas padahal ia merasa BB pantas naik ke kelas 12.
Empat guru yang digugat ialah Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Dia menuntut para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp 51.683.000 dan immateriel Rp 500 juta.
Tak hanya itu, Yustina meminta majelis hakim menyatakan sah dan berhak menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga.
Kalau tidak, Yustina meminta harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lain yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat, untuk disita.