Bekasi Tetap Pakai Ormas Tarik Duit Parkir Minimarket, Tapi Diseleksi Ketat

Pebriansyah Ariefana

Senin, 11 November 2019 | 14:43 WIB
Bekasi Tetap Pakai Ormas Tarik Duit Parkir Minimarket, Tapi Diseleksi Ketat
Dandim Bekasi Letkol Rama Pratama, Kapolres Bekasi Kombes Indarto, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Ketua Resto Gibas Kota Bekasi Deni M Ali di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi. [Suara.com/M Yacub]

Suara.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat memutuskan untuk memperbaiki kebijakan terkait rencana pengelolaan parkir di minimarket. Namun Bekasi tetap menggunakan ormas untuk tarik duit parkir, namun akan diseleksi lebih ketat.

Sebelumnya, pemerintah daerah dianggap menyalahi aturan apabila mengumpulkan uang parkir di minimarket berdasarkan ketentuan retribusi parkir. Semestinya berdasarkan regulasi yang ada, di minimarket pengelolaan parkir dikumpulkan berdasarkan pajak parkir.

Pemerintah dalam mengumpulkan uang parkir harus berdasarkan kategori pajak parkir atau retribusi parkir.

"Kalau di minimarket, dari awal bahwa itu tidak bisa ditarik retribusi parkir, baik yang off street atau on street, tetapi dikumpulkan melalui pajak parkir. Tidak bisa diambil (pendapatan daerah) dari izin usaha minimarketnya, enggak bisa diambil dari tanahnya karena tanahnya (bukan fasos dan fasum). Bisa diambil dari pajak. Pajak parkir ini bisa di-assessment, dengan ketentuan bahwa payung hukumnya harus berbadan hukum atau PT (Perseroan Terbatas), koperasi atau perorangan yang memiliki NPWP dan izin operasional parkir," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (11/11/2019).

Pihak yang dapat mengumpulkan pajak parkir di minimarket tersebut adalah pihak ketiga yang telah memenuhi persyaratan seperti perorangan yang memiliki NPWP, memiliki izin operasional parkir, serta yang memiliki surat tugas pengelolaan parkir yang dikeluarkan Pemkot Bekasi, dalam hal ini adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.

Surat tugas yang dikeluarkan Bapenda Kota Bekasi ini sempat heboh dan menjadi dasar penyelidikan Polres Metropolitan Bekasi Kota untuk memeriksa Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda, pekan kemarin.

"Bisa saja, setor pajak dibayarkan kepada minimarket kemudian disetorkan kepada pemerintah daerah atau si perorangan yang kerja sama dengan pemerintah daerah yang menyetorkan langsung. Berapa kesepakatannya, misalkan dalam satu hari Rp 100.000, berarti bayar Rp 100.000 dalam sebulan ada sekitar Rp 3 juta atau sebulan Rp 300.000 (sesuai dengan jumlah pengunjung di minimarket) yang penting tidak memberatkan apara pembeli minimarket untuk membayar parkir," katanya.

Pemkot Bekasi telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Parkir dan Perda Retribusi Parkir. Perda Nomor 3 Tahun 2010 mengatur tentang Pajak Parkir dan Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir serta Terminal.

"Tinggal pedoman pengelolaan parkir, nanti tinggal penugasan. Penugasannya (pengelola parkir) nanti selektif. Jangan asal ambil kalau perlu menggunakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), nanti tinggal Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) membuat norma-norma tersebut," ujar Rahmat.

baca juga

Dia menjelaskan, parkir yang berada di lahan fasos dan fasum dikenakan retribusi parkir. Sedangkan, yang masuk kategori pajak parkir adalah pengelola parkir yang berada di pusat perbelanjaan besar seperti mal, hotel, toko-toko yang menerapkan pengambilan tiket parkir yang telah dikerjakasaman dengan pihak ketiga.

"Saat ini, kita sedang mempersiapkan regulasinya (pajak parkir di minmarket). Regulasinya antara lain petunjuk teknis, pedomanan, nanti ada atribut yang akan mengidentifikasi dan juga melihat (sebagai pengelola parkir)," ujarnya.

Pemkot Bekasi, kata dia, akan berupaya menjaga keamanan, kenyamanan pemilik tempat ataupun masyarakat yang sebagai konsumen.

"Nanti akan ada tata cara penyetoran uang parkir, akan diatur hak dan kewajibannya. Retribusinya atau pajaknya ditarik, pemerintah daerah dapat uangnya, uangnya akan disetorkan ke kas daerah. Bagian operatornya (pengelola parkir), mendapat bagian berapa? Ini yang masih kita perbaiki," katanya.

Terkait pelibatan ormas Kota Bekasi yang akan mengelola parkir minimarket, kata Rahmat, Pemkot Bekasi tidak melihat organisasi ormas-nya. Pemkot Bekasi melihat pemberdayaan terhadap anggota ormas ini.

"Kita tidak lihat ormasnya, tapi pemberdayaannya. Persoalan ormas mau memiliki badan usaha, silakan tetapi yang yang kita lihat bukan organisasi ormasnya, tetapi pemberdayaannya. Orangnya (anggota ormas) bisa, yang penting memiliki izin operasional parkirnya. Badan usaha bisa, yang penting memiliki izin operasionalnya," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ormas Tagih Duit Parkir Minimarket, Pejabat Bekasi Diperiksa Polisi

Ormas Tagih Duit Parkir Minimarket, Pejabat Bekasi Diperiksa Polisi

Jabar | Kamis, 07 November 2019 | 12:05 WIB

Kemendagri: Duit Parkir Dipungut Preman Berkedok Ormas Rugikan Masyarakat

Kemendagri: Duit Parkir Dipungut Preman Berkedok Ormas Rugikan Masyarakat

Jabar | Rabu, 06 November 2019 | 11:53 WIB

Bekasi Suruh Ormas Tarik Duit Parkir, Kemendagri: Kemungkinan Besar Pungli

Bekasi Suruh Ormas Tarik Duit Parkir, Kemendagri: Kemungkinan Besar Pungli

Jabar | Rabu, 06 November 2019 | 11:44 WIB

Alasan Pemberdayaan, Bekasi Pelihara Ormas untuk Tarik Duit Parkir

Alasan Pemberdayaan, Bekasi Pelihara Ormas untuk Tarik Duit Parkir

Jabar | Selasa, 05 November 2019 | 12:59 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB