Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Jum'at, 20 Februari 2026 | 09:50 WIB
Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (kedua kanan) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Kamis (19/2/2026). [Antara/Muhammad Iqbal/wsj]
baca 10 detik
  • Mantan Kapolres Bima Kota resmi ditahan usai dipecat akibat kasus narkoba.
  • Selain narkoba, AKBP Didik dipecat karena terbukti melakukan penyimpangan seksual.
  • Polisi tahan AKBP Didik terkait kepemilikan narkotika dan aliran dana miliaran.

Suara.com - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan tak lama setelah ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik Polri pada Kamis (19/2/2026) malam.

"Terhitung mulai Kamis, 19 Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap AKBP DPK," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan.

Dalam perkara pidananya, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkotika. Berbagai barang bukti ditemukan dalam sebuah koper putih yang dititipkan kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina, di Tangerang, Banten.

Dari koper tersebut, polisi menyita sabu seberat 16,3 gram, 51 butir ekstasi (49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai seberat 23,5 gram), 19 butir Alprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin. Selain itu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) juga menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba senilai Rp2,8 miliar.

Sebelum penahanan dilakukan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah lebih dulu menjatuhkan sanksi PTDH dalam sidang yang digelar di Mabes Polri. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri, Irjen Pol Merdisyam, dengan menghadirkan 18 orang saksi.

Dalam persidangan etik tersebut, majelis KKEP tidak hanya menemukan bukti keterlibatan Didik dalam penyalahgunaan narkotika. Majelis juga menemukan pelanggaran berat lainnya berupa penyimpangan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Temuan ini menjadi salah satu pertimbangan kuat majelis dalam menjatuhkan sanksi pemecatan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan seksual tersebut terungkap selama proses pemeriksaan persidangan, terpisah dari perkara narkotika yang lebih dulu menjerat Didik.

"Hal itu merupakan salah satu perbuatan yang terungkap dalam proses pemeriksaan," ungkap Trunoyudo.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi

Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi

News | Jum'at, 20 Februari 2026 | 09:32 WIB

Fakta Baru Kasus Koper Narkoba: Polri Ungkap Relasi AKBP Didik dan Aipda Dianita

Fakta Baru Kasus Koper Narkoba: Polri Ungkap Relasi AKBP Didik dan Aipda Dianita

Video | Jum'at, 20 Februari 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:37 WIB

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

Fadli Zon Sebut Ziarah Gunung Kawi Merupakan Warisan Tradisi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:30 WIB

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

Alasan Indonesia Tak Kirim Pejabat Tinggi ke Penghormatan Terakhir Ayatollah Khamenei

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:05 WIB

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal

News | Senin, 06 Juli 2026 | 22:15 WIB

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:40 WIB

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:35 WIB

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang

News | Senin, 06 Juli 2026 | 21:27 WIB

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:55 WIB

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite

News | Senin, 06 Juli 2026 | 20:48 WIB

×