Eks Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Divonis 1,6 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Senin, 11 November 2019 | 16:44 WIB
Eks Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Divonis 1,6 Tahun Penjara
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro bersalah, dan dipenjara selama satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Ketua majelis hakim Hastopo mengatakan, Wisnu terbukti menerima suap Rp 101,7 juta dan SGD 4 ribu bersama Alexander Kurnia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hastopo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Hakim Hastopo mengatakan, hal yang memberatkan Wisnu adalah, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam proses persidangan dan belum pernah menjalani proses hukum," ujar Hastopo.

Hastopo mengatakan, uang yang diterima Wisnu bersama Alexander Kurnia sebesar Rp 101,7 juta dan SGD 4 ribu didapat dari dua pengusaha.

Kedua pengusaha yang memberi suap itu ialah Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja, dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Hastopo menyebut, uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di PT Krakatau Steel.

Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.

baca juga

Karenanya, menurut hakim, Wisno Kuncoro terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Terdakwa Wisnu mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK memintah hakim memvonis Wisnu dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPK Ungkap Blast Furnace Krakatau Steel Investasi Gagal Buatan China

BPK Ungkap Blast Furnace Krakatau Steel Investasi Gagal Buatan China

Bisnis | Kamis, 25 Juli 2019 | 14:43 WIB

Kisruh Blast Furnace Krakatau Steel, Deputi KemenBUMN: Aku Nggak Ngerti

Kisruh Blast Furnace Krakatau Steel, Deputi KemenBUMN: Aku Nggak Ngerti

Bisnis | Rabu, 24 Juli 2019 | 13:35 WIB

Saham Krakatau Steel Nyungseb 3,36 Persen, Imbas Roy Maningkas Mundur?

Saham Krakatau Steel Nyungseb 3,36 Persen, Imbas Roy Maningkas Mundur?

Bisnis | Rabu, 24 Juli 2019 | 12:44 WIB

Mundur Dari Krakatau Steel, Roy Maningkas Curhat di Ruang Wartawan BUMN

Mundur Dari Krakatau Steel, Roy Maningkas Curhat di Ruang Wartawan BUMN

Bisnis | Selasa, 23 Juli 2019 | 15:03 WIB

JK: Krakatau Steel Lunglai karena Masih Pakai Teknologi Jadul

JK: Krakatau Steel Lunglai karena Masih Pakai Teknologi Jadul

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 14:58 WIB

Krakatau Steel: Buruh yang Menolak PHK Massal Habis Kontrak Agustus 2019

Krakatau Steel: Buruh yang Menolak PHK Massal Habis Kontrak Agustus 2019

Banten | Kamis, 04 Juli 2019 | 17:09 WIB

Terkini

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:11 WIB

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG

Entertainment | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:01 WIB

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya

Video | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:59 WIB

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

×