Eks Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Divonis 1,6 Tahun Penjara

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Senin, 11 November 2019 | 16:44 WIB
Eks Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Divonis 1,6 Tahun Penjara
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro bersalah, dan dipenjara selama satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Ketua majelis hakim Hastopo mengatakan, Wisnu terbukti menerima suap Rp 101,7 juta dan SGD 4 ribu bersama Alexander Kurnia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hastopo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Hakim Hastopo mengatakan, hal yang memberatkan Wisnu adalah, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam proses persidangan dan belum pernah menjalani proses hukum," ujar Hastopo.

Hastopo mengatakan, uang yang diterima Wisnu bersama Alexander Kurnia sebesar Rp 101,7 juta dan SGD 4 ribu didapat dari dua pengusaha.

Kedua pengusaha yang memberi suap itu ialah Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja, dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Hastopo menyebut, uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di PT Krakatau Steel.

Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.

baca juga

Karenanya, menurut hakim, Wisno Kuncoro terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Terdakwa Wisnu mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK memintah hakim memvonis Wisnu dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPK Ungkap Blast Furnace Krakatau Steel Investasi Gagal Buatan China

BPK Ungkap Blast Furnace Krakatau Steel Investasi Gagal Buatan China

Bisnis | Kamis, 25 Juli 2019 | 14:43 WIB

Kisruh Blast Furnace Krakatau Steel, Deputi KemenBUMN: Aku Nggak Ngerti

Kisruh Blast Furnace Krakatau Steel, Deputi KemenBUMN: Aku Nggak Ngerti

Bisnis | Rabu, 24 Juli 2019 | 13:35 WIB

Saham Krakatau Steel Nyungseb 3,36 Persen, Imbas Roy Maningkas Mundur?

Saham Krakatau Steel Nyungseb 3,36 Persen, Imbas Roy Maningkas Mundur?

Bisnis | Rabu, 24 Juli 2019 | 12:44 WIB

Mundur Dari Krakatau Steel, Roy Maningkas Curhat di Ruang Wartawan BUMN

Mundur Dari Krakatau Steel, Roy Maningkas Curhat di Ruang Wartawan BUMN

Bisnis | Selasa, 23 Juli 2019 | 15:03 WIB

JK: Krakatau Steel Lunglai karena Masih Pakai Teknologi Jadul

JK: Krakatau Steel Lunglai karena Masih Pakai Teknologi Jadul

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 14:58 WIB

Krakatau Steel: Buruh yang Menolak PHK Massal Habis Kontrak Agustus 2019

Krakatau Steel: Buruh yang Menolak PHK Massal Habis Kontrak Agustus 2019

Banten | Kamis, 04 Juli 2019 | 17:09 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB