Suara.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis menilai pencekalan Imam Besar FPI Rizieq Shihab merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.
Sobri menjelaskan pencekalan tersebut seharusnya tidak dilakukan sebab Rizieq merupakan tokoh nasional.
"Pencekalan ini termasuk pelanggaran HAM serius. Imam Besar Habib Rizieq Shihab ini tokoh nasional," kata Sobri saat jumpa pers di DPP FPI di Petamburan, Jakarta pada Senin (11/11/2019).
Dia menyebut Rizieq sebenarnya bukan takut untuk pulang ke Indonesia dari Arab Saudi, tetapi hanya minta dilindungi sebagai warga negara Indonesia.
"Kami tidak tuntut untuk dipulangkan, atau dibelikan tiket, yang kami tuntut Hak Asasi Manusia, di sini ada pelanggaran HAM serius bahwa hak sebagai WNI yang tidak punya masalah apa-apa, tapi tidak dilindungi," tegasnya.
Diketahui, Rizieq membuat pengakuan dalam video yang diunggah melalui laman video media sosial (medsos) Youtube Front TV pada Jumat (8/11/2019).
Dalam video berjudul "Sambutan Habib Rizieq Syihab pada Acara Maulid Nabi Muhammad SAW DPP FPI", Rizieq menyebut dirinya dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia.
"Saya sampaikan sekali lagi kepada seluruh bangsa Indonesia. Kepada seluruh kerabat dan sahabat, bahwa sejak satu tahun tujuh bulan lalu, tepatnya sejak tanggal 1 syawal tahun 1439 H, saya dicekal oleh Pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," katanya.
Rizieq mengemukakan dirinya tidak diperkenankan keluar dari Saudi Arabia. Padahal, sejak lama ingin sekali pulang ke tanah air.