Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Yamitema T Laoly pada Selasa (12/11/2019) besok.
Alasan agenda pemeriksaan kembali dilakukan karena Yamita selaku Direktur PT Kani Jaya Sentosa tak menghadiri panggilan penyidik KPK, hari ini.
"Pemeriksaan dijadwalkan ulang besok (Yamitema T. Laoly)," kata Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).
Sedianya, Yamitema menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahannya tahun 2019. Dia dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk Kadis PUPR nonaktif Kota Medan Isa Anshari yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dia mengatakan, Yamitema beralasan tak hadir dalam pemeriksaan karena tak menerima surat pemanggilan dari KPK.
"Dari saksi tidak hadir surat KPK (Pemaggilan) belum sampai ke yang bersangkutan," kata dia.
Meski gagal memeriksa anak kandung Yasonna Laoly, KPK berhasil memanggil Rita Maharani, istri Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hingga malam ini, Rita pun masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dzulmi Eldin, Isa Anshari, dan Kepala Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai tersangka.
Dzulmi Eldin dan Syamsul diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. Uang tersebut disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Eldin diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Dzulmi Eldi dan Syamsul Siregar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.