Array

Pemprov DKI akan Kaji Waktu Operasional Penyewaan Skuter Listrik

Rabu, 13 November 2019 | 23:33 WIB
Pemprov DKI akan Kaji Waktu Operasional Penyewaan Skuter Listrik
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons insiden mobil sedan menabrak penyewa skuter listrik hingga menewaskan dua orang. Dalam waktu dekat Pemkot DKI Jakarta berrencana akan mengkaji waktu operasional kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan sampai saat ini operasional skuter listrik masih tidak menentu. Menurutnya, waktu yang tepat adalah disesuaikan dengan jam operasional kendaraan umum.

"Jam operasi yang kita kaji sekarang, kita inline dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi, seperti transjakarta atau MRT mulai pukul 05.00 pagi sampai pukul 23.00 malam," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).

Syafrin menganggap pada dasarnya skuter itu dibuat untuk pengguna angkutan umum. Masyarakat menggunakannya untuk menuju ke halte dan mengendarainya lagi agar sampai ke tujuan yang tidak terjangkau angkutan umum.

"Skuter ini bisa menjadi first dan last mile-nya masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Kita harapkan orang turun di stasiun, halte, kemudian melanjutkan ke tujuan," jelasnya.

Menurutnya ada indikasi berbahaya ketika skuter listrik disewa di waktu larut malam hingga dini hari. Karena itu ia akan membicarakan soal aturan ini dengan pihak perusahaan penyedia skuter listrik.

"Aspek keselamatan masyarakat itu yang utama. Kita pahami, begitu jalanan sepi tengah malam, pengguna melihat jalanan sepi akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," pungkasnya.

Sebelumnya, kejadian mobil sedan yang dikendarai DH menabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter bersama empat temannya di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) dini hari.

Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.

Baca Juga: Setelah Telan Nyawa, Polisi Larang GrabWheels Berkeliaran di Jalan Raya

Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap DH. Pelaku disangkakan Pasal 310 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI