Pemprov DKI akan Kaji Waktu Operasional Penyewaan Skuter Listrik

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 13 November 2019 | 23:33 WIB
Pemprov DKI akan Kaji Waktu Operasional Penyewaan Skuter Listrik
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merespons insiden mobil sedan menabrak penyewa skuter listrik hingga menewaskan dua orang. Dalam waktu dekat Pemkot DKI Jakarta berrencana akan mengkaji waktu operasional kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan sampai saat ini operasional skuter listrik masih tidak menentu. Menurutnya, waktu yang tepat adalah disesuaikan dengan jam operasional kendaraan umum.

"Jam operasi yang kita kaji sekarang, kita inline dengan sistem angkutan umum massal yang beroperasi, seperti transjakarta atau MRT mulai pukul 05.00 pagi sampai pukul 23.00 malam," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (13/11/2019).

Syafrin menganggap pada dasarnya skuter itu dibuat untuk pengguna angkutan umum. Masyarakat menggunakannya untuk menuju ke halte dan mengendarainya lagi agar sampai ke tujuan yang tidak terjangkau angkutan umum.

"Skuter ini bisa menjadi first dan last mile-nya masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. Kita harapkan orang turun di stasiun, halte, kemudian melanjutkan ke tujuan," jelasnya.

Menurutnya ada indikasi berbahaya ketika skuter listrik disewa di waktu larut malam hingga dini hari. Karena itu ia akan membicarakan soal aturan ini dengan pihak perusahaan penyedia skuter listrik.

"Aspek keselamatan masyarakat itu yang utama. Kita pahami, begitu jalanan sepi tengah malam, pengguna melihat jalanan sepi akhirnya dia menjadi lalai dan terjadilah tabrakan," pungkasnya.

Sebelumnya, kejadian mobil sedan yang dikendarai DH menabrak skuter berujung pada tewasnya dua orang bernama Wisnu dan Ammar. Keduanya sedang mengendarai skuter bersama empat temannya di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu (10/11/2019) dini hari.

Selain menewaskan dua orang, ada juga korban luka-luka karena kejadian itu. Sementara pihak keluarga Wisnu meminta agar kasus ini diusut tuntas melalui jalur hukum.

Kekinian, DH telah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap DH. Pelaku disangkakan Pasal 310 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kondisi Mobil Penabrak Skuter Listrik Rusak Parah Hingga Kaca Depan Jebol

Kondisi Mobil Penabrak Skuter Listrik Rusak Parah Hingga Kaca Depan Jebol

News | Rabu, 13 November 2019 | 23:03 WIB

Setelah Telan Nyawa, Polisi Larang GrabWheels Berkeliaran di Jalan Raya

Setelah Telan Nyawa, Polisi Larang GrabWheels Berkeliaran di Jalan Raya

News | Rabu, 13 November 2019 | 22:39 WIB

Bantah Polisi, Korban GrabWheels Maut Ngaku Penabraknya Langsung Kabur

Bantah Polisi, Korban GrabWheels Maut Ngaku Penabraknya Langsung Kabur

News | Rabu, 13 November 2019 | 21:55 WIB

Tewaskan 2 Orang, Sopir Sedan Penabrak Penyewa GrabWheels Ternyata Mabuk

Tewaskan 2 Orang, Sopir Sedan Penabrak Penyewa GrabWheels Ternyata Mabuk

News | Rabu, 13 November 2019 | 20:20 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB