Sidang Lanjutan Korupsi Wawan, Tim Kuasa Hukum Singgung UU KPK Baru

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Kamis, 14 November 2019 | 21:38 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi Wawan, Tim Kuasa Hukum Singgung UU KPK Baru
Pembacaan eksespi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dibacakan tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (14/11/2019) malam. [Suara.com/Welly Hidayat]

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara a quo.

Pernyataan tersebut tertuang dalam eksespi atau nota keberatan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (14/11/2019) malam.

Tim kuasa hukum Wawan, Muhammad Rudjito menyebut pernyataan tersebut berdasar pada pemberlakuan Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang revisi UU KPK, yang kini telah merubah kewenangan KPK. Apalagi, kata Rudjito, tiga pimpinan KPK pernah menyinggung mengembalikan mandat KPK kepada Presiden Joko Widodo.

"Sebenarnya Pimpinan KPK tidak dapat memberikan persetujuan atau memberikan perintah kepada penuntut umum untuk menuntut satu perkara di hadapan pengadilan, seperti perkara terdakwa ini," kata Rudjito saat membacakan eksepsi.

Kemudian, Rudjito juga merasa keberatan jika perkara kliennya diadili oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lantaran perkara kliennya oleh JPU KPK terkait pengadaan alat kesehatan berada di Provinsi Banten.

Rudjito menganggap perkara yang kini ditangani Tipikor Jakarta Pusat, melanggar Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Dalam ketentuan itu, disebutkan, bahwa beberapa perkara pidana yang dilakukan oleh seseorang maka diadili oleh pengadilan negeri di wilayah hukumnya.

"Terdakwa juga, sebelumnya bertempat tinggal di wilayah daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, sehingga menurut hemat kami, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara relatif untuk mengadili perkara terdakwa," kata Rudjito

Kemudian, terkait penyidikan dan penuntutan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Wawan tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Anggapan itu merujuk Pasal 30 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 Juncto Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002.

Dia juga menerangkan tentang proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan dalam Undang-Undang lain.

baca juga

"Bahwa yang dimaksud penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu. Sehingga proses penyidikan perkara a quo terhadap terdakwa yang diduga melakukan TPPU adalah bertentangan dengan hukum, karena penyidik pada KPK, sebagai pegawai KPK tidak mempunyai hak untuk melakukan penegakan hukum dengan menggunakan UU TPPU," ungkap Rudjito

Selain itu, Rudjito menganggap seluruh dakwaan a quo JPU KPK tidak memuat unsur kejelasan lantaran tidak menerangkan perbuatan pidana materil Wawan. Menurutnya, surat dakwaan JPU KPK itu cacat formal. Untuk itu, dia meminta majelis hakim pengadilan tipikor dapat membatalkan seluruh dakwaan.

"Dari kepustakaan hukum, kami bisa pahami bahwa yang dimaksud dengan dakwaan tidak dapat diterima apabila dakwaan yang digunakan untuk mendakwa seseorang di hadapan pengadilan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan dalam proses dan prosedur. Menurut hemat kami dakwaan terhadap terdakwa ini mengandung kecacatan," tutup Rudjito

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan jaksa KPK setidaknya Wawan melakukan pencucian uang senilai Rp 578.141.181.968.

Sementara terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Wawan tersebut telah memperkaya diri sejumlah Rp 58.025.103.859 dan merugikan keuangan megara sekira Rp 94,3 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harta Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut Kini Banyak Utang

Harta Disita KPK, Wawan Adik Ratu Atut Kini Banyak Utang

News | Kamis, 14 November 2019 | 21:26 WIB

KPK Ungkap 5 Artis Penerima Mobil dari Terdakwa TPPU Wawan, Ini Daftarnya

KPK Ungkap 5 Artis Penerima Mobil dari Terdakwa TPPU Wawan, Ini Daftarnya

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 20:31 WIB

KPK: Wawan Cuci Uang Miliaran Rupiah, Salah Satunya Biayai Airin Pilkada

KPK: Wawan Cuci Uang Miliaran Rupiah, Salah Satunya Biayai Airin Pilkada

News | Kamis, 31 Oktober 2019 | 19:45 WIB

Buntut Pelesiran Wawan, Izin Berobat Napi Koruptor Diperketat

Buntut Pelesiran Wawan, Izin Berobat Napi Koruptor Diperketat

News | Sabtu, 15 Desember 2018 | 18:47 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB