Array

Ini 7 Aturan Resmi Anggota Polri Tak Boleh Pamer Kemewahan di Media Sosial

Selasa, 19 November 2019 | 20:01 WIB
Ini 7 Aturan Resmi Anggota Polri Tak Boleh Pamer Kemewahan di Media Sosial
Ilustrasi polisi

Suara.com - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan aturan bagi anggota Polri untuk tidak memamerkan kemewahan di media sosial.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Surat telegram tersebut dikeluarkan terkait peraturan disiplin anggota Polri soal kode etik profesi terkait penggunaan barang mewah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen M Iqbal mengatakan, pihaknya tak akan segan memberi hukuman bagi anggota yang melaggar. Hukuman tersebut berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.

"Apabila melanggar, kami akan melakukan pemeriksaan. Terbukti benar, karena kan era digital bisa saja dikreasi, di tempel sana, tempel sini. Kalau misalnya terbukti, bahwa dia melakukan itu. Kami akan tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi (penurunan jabatan), pencopotan jabatan," kata Iqbal di Gedung Tribrata, Selasa (19/11/2019).

Iqbal menyebut, seluruh anggota Polri harus mengimbangi kewenangan dengan sikap. Sebab, kemewahan yang dipamerkan bakal menimbulkan stigma miring di tengah masyarakat.

Menurut Iqbal, kewenangan yang dimiliki anggota Polri harus diimbangi dengan sikap bersahaja. Dia menilai, menampilkan kemewahan sebagai anggota Polri menimbulkan pandangan negatif di mata masyarakat.

"Polri itu melekat kewenangan yang sangat luar biasa, melakukan upaya paksa kepolisian demi penegakan hukum. Untuk itu polisi harus bersahaja," sambungnya.

Berikut tujuh aturan yang tertuang:

  1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
  2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
  6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
  7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Baca Juga: Mabes Polri: Pelaku Bom Bunuh Diri Polrestabes Medan Nyamar Jadi Ojol

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI