Sukmawati Bandingkan Nabi dengan Soekarno, Bareskrim Diminta Turun Tangan

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 19 November 2019 | 22:12 WIB
Sukmawati Bandingkan Nabi dengan Soekarno, Bareskrim Diminta Turun Tangan
Sukmawati Soekarnoputri. Buku Darmo Gandul, Gatolotjo dan Langit Makin Mendung (insert). [kolase Suara.com]

Suara.com - Sukmawati Soekarnoputri, putri Bung Karno kembali dilaporkan ke polisi buntut ucapannya yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan ayahnya. Kali ini, laporan tersebut dilayangkan ke Bareskrim Polri, Selasa (19/11/2019).

Laporan tersebut dibuat oleh Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB). Dedi Junaidi selaku kuasa hukum beralasan, ucapan Sukmawati dinilai melukai hati umat manusia. Selain itu, Sukmawati kerap melontarkan hal seupa yang merujuk pada penistaan agama.

"Kesalahan itu sudah dilakukan berkali-kali oleh Sukmawati. Oleh karena itu saya meminta kepada Mabes Polri fokus terhadap proses hukum penistaan agama ini," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/11/2019).

Dedi menyebut, pihaknya telah berkali-kali mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan Sukmawati. Hari ini, Dedi bersama rekan-rekannya turut melampirkan barang bukti berupa tangkap layar video Sukmawati saat membuat pernyataan tersebut.

Untuk itu, Dedi meminta agar polisi tidak menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) bagi Sukmawati. Tercatat, kasus dugaan penistaan agama yang dialamatkan pada Sukmawati telah dihentikan oleh polisi.

"Kita minta jangan sampai ini di SP3 kembali ya, tidak ada tolerir bagi dia," kata Dedi.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0963/XI/2019/BARESKRIM. Sukmawati dilaporkan atas tuduhan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, Sukmawati juga dilaporkan buntut pernyataan serupa. Pelapor Sukmawati adalah perempuan advokat bernama Ratih Puspa Nusanti, yang merupakan salah satu anggota Koordinator Bela Islam (Korlabi).

Laporan tersebut tertuang dalam nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 15 November 2019.

Adapun pasal yang disangkakan dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Beberapa hari berselang, Sukmawati dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda, Senin (18/11/2019).

Laporan Irvan tertuang dalam nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bandingkan Ayah dengan Nabi Muhammad, PWNU Jatim Desak Sukmawati Minta Maaf

Bandingkan Ayah dengan Nabi Muhammad, PWNU Jatim Desak Sukmawati Minta Maaf

Jatim | Selasa, 19 November 2019 | 19:14 WIB

Kisruh Pidato Sukmawati, Fahri Hamzah Ungkap Akar Islam Bung Karno

Kisruh Pidato Sukmawati, Fahri Hamzah Ungkap Akar Islam Bung Karno

News | Selasa, 19 November 2019 | 11:21 WIB

Gun Romli: Kasus Sukmawati Sengaja Digoreng PA 212 dan FPI, Biar Eksis!

Gun Romli: Kasus Sukmawati Sengaja Digoreng PA 212 dan FPI, Biar Eksis!

News | Selasa, 19 November 2019 | 10:19 WIB

Terkini

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

Dugaan Riset Palsu WNI di Denmark Ikut Jadi Perbincangan di Australia

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

Ungkit UU, Habiburokhman Sebut 1.098 Sapi Kurban Presiden Pakai Dana APBN Sah Secara Syari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:26 WIB

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

Jokowi Siap Safari Politik, Partai Besar Wajib Waspada Basis Suara Digoyang Demi PSI

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:04 WIB

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:56 WIB

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

Mayjen Purn TB Hasanuddin: Berantas Begal Itu Bukan Tugas TNI Tapi Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:55 WIB

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:44 WIB

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB